benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika. Pemusnahan ini dilakukan dari ketiga laporan polisi dengan empat tersangka.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menerangkan bahwa total pemusnahan sabu ini seluruhnya sebanyak 966.6 gram. Namun disisihkan sebanyak 11,24 gram untuk keperluan persidangan dan lab.
“Ini dari tersangka FA, BU, MU dan HA (rekannya MU). Total yang akan dimusnahkan sebanyak 955,14 gram,” katanya saat ditemui pewarta, Kamis (21/4/2022).
Pemusnahan dilakukan dengan tahapan tes kit terlebih dahulu, untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metaphetamine. Selanjutnya barulah barang bukti dengan berat hampir sekilo itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Terpisah, Kasatreskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni mengatakan bahwa terdapat DPO dalam kasus MU dan HA.
Seperti diberitakan sebelumnya MU dan HA hampir berhasil meloloskan barang bukti sabu sebanyak 18 bungkus plastik bening yang diletakkan di dalam box ikan.
“Mungkin ada kebocoran sehingga dia langsung kabur semua yang di Sulawesi, kalau pengakuannya baru sekali,” katanya.
MU dan HA melancarkan aksinya dengan menyuruh sopir yang menggunakan pick up untuk mengantar ke pelabuhan. Namun aksi bejatnya mampu dicegah oleh Sat Reskoba pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu.
“Kendala kita ya sudah terorganisir jadi dia diselipkan melalui styrofoam, di dalam kardus tapi dia tidak bersentuhan langsung dia memakai buruh dia tidak tau siapa pengirimnya dan pas dia ditangkap bocor informasi nya di Sulawesi sehingga kita kesulitan mendapatkan DPOnya,” beber perwira balok satu tersebut.
Selain itu, posisi pulau Tarakan yang dikelilingi laut juga menjadi penyebab besar masih adanya kasus sabu di Tarakan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







