benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar melakukan razia selama bulan Ramadan. Selain, rumah makan dan panti pijat, Tempat Hiburan Malam (THM) juga menjadi fokus Satpol PP.
Kasat Pol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP Tarakan, Marzuki menjelaskan bahwa pada razia terakhir yang pihaknya gelar beberapa waktu lalu terdapat salah satu THM yang nekat beroperasi.
“Ada salah satu tempat di Gunung Lingkas yang sempat buka kita kasih teguran saja,” katanya saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).
Teguran yang diberikan, dikatakan Marzuki merupakan teguran pertama. Jika THM tersebut masih ketahuan nekat beroperasi pihaknya akan langsung memberikan teguran kedua dan melimpahkan ke penyidik.
“Ya beroperasi seperti biasa, ada juga pelanggan yang datang. Nekat buka karena katanya ada yang request untuk buat acara disitu,” lanjutnya.
Disinggung soal pengawasan Pekerja Seks Komersial (PSK) di aplikasi, pihaknya mengakui belum pernah menindak melalui aplikasi tersebut.
“Penjualan di aplikasi, harusnya kita tangani itu masuknya di Perda asusila, kalau ada laporan bisa diinformasikan tapi laporannya harus jelas,” tuturnya.
Hal tersebut juga harus diwaspadai, mengingat aplikasi tersebut juga melanggar Surat Edaran tentang larangan sejumlah tempat dalam beroperasi selama bulan Ramadan.
“Diinformasikan saja ke kami dengan jelas, jadi kami bisa turunkan Intel,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







