benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh mantan kepala sekolah SDN 052 Tarakan kini telah memasuki tahap kedua. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harisman menerangkan tersangka berinisial HR diperiksa pada Senin, 18 April 2022 kemarin yang didampingi kuasa hukum.
Pada hari yang sama terdapat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Penuntut Umum Kejari Tarakan.
“Setelah ini, kita sudah menjadwalkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan pada hari ini (Kamis, 21 April 2022),” katanya, Rabu (20/4/2022).
Harisman melanjutkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa puluhan saksi dan terdapat 4 orang saksi ahli yang sudah dimintai keterangan.
“Ada 20 saksi yang sudah kami periksa, 4 saksi ahlinya yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli pengadaan barang dan jasa, ahli teknik konstruksi dan ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT),” jelasnya.
Lanjut, barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini ialah dokumen-dokumen negara. Untuk uang atau dana yang sempat diraup oleh HR, dikatakan Harisman sudah tidak ada lagi.
“Dari keterangan tersangka sudah tidak ada lagi, makanya nanti akan kita gali lagi di persidangan,” ucapnya.
Hasil penyelidikan sebelumnya, total dana yang diduga dikorupsi oleh HR ialah sebesar Rp 700 juta dari total dana Rp 2,1 M. HR juga sempat memberikan Rp 1,3 M kepada pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan sarana prasarana di sekolah tersebut.
Namun, di tengah pengerjaan, pihak ketiga tidak melanjutkan lantaran dana yang diberikan belum sepenuhnya. HR sempat menjadi buronan selama 7 bulan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan sebelum akhirnya di ringkus di Kalimantan Selatan pada 27 Januari 2022 lalu.
Baru-baru ini, terdapat perhitungan dari BPKP, dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 462 juta.
“Ahli pidana juga sudah menyatakan bahwa tindak HR sudah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan prasarana di SDN 052 Tarakan, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2020,” papar Harisman.
Atas tindakan tidak terpuji HR, ia disangkakan dakwaan pertama primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3, atau dakwaan kedua Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







