Belum Kapok, IRT Ini Balik ke Jeruji Besi Akibat Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan berhasil membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu di Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal.

Perempuan tersebut berinisal NO (43) yang juga bekerja sebagai buruh rumput laut. Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin menerangkan bahwa NO sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak lama.

“Jadi sudah satu mingguan kita lakukan penyelidikan di lapangan, dia juga seorang residivis tahun 2010 pernah ditangkap juga, waktu itu KTPnya masih Selumit, belakang BRI. Sekarang di Binalatung,” bebernya, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga :  Polisi Pastikan Kebakaran di Masjid As-Sholihin Dipicu Korsleting Listrik

Meski sudah bebas, Amir mengakui pihaknya masih terus melakukan pemantauan hingga pada Kamis, 14 April 2022 lalu sekitar pukul 18.45 WITA, NO dibekuk di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 1.63 gram.

“Modusnya dia juga pemakai, jadi dia beli 1 gram dengan harga Rp 1 juta, dan di rumahnya dia bungkus-bungkus kecil dia edarkan dan dapat keuntungan Rp 500 ribu. Dia untung pakai dan jual juga,” lanjut Amir.

NO diduga membeli sabu kepada orang dengan panggilan nama Mancung yang saat ini menjadi DPO pihak kepolisian. NO mengaku sudah tiga kali membeli sabu lewat Mancung yang bertransaksi langsung di Jalan Lapangan.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Tinjau Kesiapan Pelabuhan Malundung Jelang Arus Mudik 2026

Pada penangkapan lalu, NO masih membayar setengah dari total pembelian. Ia juga mengedarkan sabu tersebut kepada para pekerja rumput laut.

“Jadi memang akhir-akhir ini kita banyak tangkap juga di tahun ini, itu menandakan juga di sana kawasan rawan karena sudah zona merah. Pengaruh Pandemi juga kurangnya sosialisasi kurangnya penyuluhan,” lanjut Amir.

Baca Juga :  Jelang Imlek 2026, Warga Tionghoa Mulai Padati Kelenteng

Perwira balok satu tersebut membeberkan bahwa NO ditangkap saat sedang berada di rumahnya bersama anaknya. Pada penangkapan pun polisi juga mendapati barang bukti lain berupa pembungkus, jepitan gunting, alat bong dan uang penjualan sebesar Rp 200 ribu.

“Waktu kita amankan tidak ada suaminya, dia di rumah hanya bersama anaknya aja,” tutupnya.

NO pun disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *