Pembayaran THR PNS di Nunukan Paling Lambat Tanggal 25

benuanta.co.id, NUNUKAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, telah keluar.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Enos Ramba mengatakan pihaknya telah menerima surat PP Nomor 16 terkait pemberian THR.

Namun, pihaknya baru melakukan penyusunan draf peraturan kepala daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindaklanjut PP tersebut, yang kini diserahkan ke bagian hukum Setda Kabupaten Nunukan.

“Harus ada peraturan kepala daerah, karena ini butuh proses, jadi untuk pencarian itu paling lambat tanggal 25 April 2022,” kata Enos Ramba, kepada benuanta.co.id.

Jika Perbub tersebut rampung pada hari Kamis, 21 April 2022, maka sehari setelahnya THR pegawai bisa dicairkan.

Rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13, bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.

Termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, yang akan diterima nominal sama.

Namun ada satu unsur yang berbeda yakni 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja ini akan menyesuaikan keuangan daerah.

“Untuk besaran yang 50 persen tunjangan kinerja, akan disesuaikan dengan keuangan daerah, yang masih kami susun lalu baru kami sampaikan ke pimpinan,” tandasnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *