Mantan Karyawan Bawa Kabur Uang Rp 4 M, Buron Setahun Polisi Amankan di Kendari

benuanta.co.id, NUNUKAN – HT (54), mantan marketing karyawan atau perwakilan PT Sinar Cerah Nunukan diamankan polres Nunukan, karena terlibat kasus penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 4 miliar.

HT pernah bekerja di kawasan perbelanjaan Rumah Toko (Ruko) Tanah Merah, Jalan Liem Hie Djung Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, HT dulunya mantan karyawan bagian pemasaran.

“HT ditugaskan untuk menjaga ruko dan memasarkan, namun sejak ruko itu berdiri, tanpa sepengetahuan manajemen dan seizin manajemen telah menjual sebagian ruko dan menyewakan kepada orang lain. Namun hasil penjualan dan sewa ruko tidak dia setorkan, itu berjalan selama 5 tahun ,” kata Tofiqs Setiaji, kepada benuanta.co.id, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga :  Dalami Kasus Penganiayaan di Sebengkok AL Polisi Malah Tangkap Pemuda Lagi Nyabu

Lanjut dia, sejak tahun 2020, PT Sinar Cerah melakukan audit dan ditemuilah kerugian sebanyak Rp 4 M. Sejak dilakukan audit HT melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2022.

Atas peristiwa itu PT Sinar Cerah, melaporkan kejadian ke polres Nunukan, sehingga dilakukan pencarian. Sempat kehilangan jejak hal tersebut menjadi hambatan pencarian keberadaan HT. Dengan Seiring waktu akhirnya ditemukan keberadaan HT di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Pos Security Islamic Center Nunukan, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi

Dia sempat menjadi buron selama 1 tahun dan berhasil diamankan pada bulan Maret 2022. “Tim penyidik menjemput HT di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada bulan Maret 2022. Saat ini perkara sedang dalam tahapan penyidikan pengumpulan alat bukti dan dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kata Tofiqs Setiaji, minggu ini akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Negeri Nunukan. Lebih lanjut kata Tofiqs Setiaji, saat melakukan tracing aset, uang yang digunakan HT untuk membayar hutang dan sebagian dia gunakan jalan-jalan keluar negeri.

Baca Juga :  Ngedar Sabu Pas Hamil 7 Bulan, Masnawati Bakal Ditahan di Ruang Khusus

Atas perbuatannya HT terancam melanggar pasal 374 KUHP sangkaan penggelapan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *