benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam SE tersebut para Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hak untuk bisa melaksanakan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran Idul Fitri. Tak terkecuali ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, mereka dapat melakukan perjalanan mudik.
“Saya tidak mudik, saya tetap lebaran disini. Sementara untuk para ASN dan pejabat silahkan mudik, saya sarankan untuk berhati-hati di perjalanan. Tapi kalau berhalangan jangan dipaksakan mudik, mari berlebaran di Kaltara,” ucap Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Senin 18 April 2022.
Dalam SE Nomor 13 Tahun 2022 itupun mengatur, para ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, sekira tidak digunakan untuk mudik. Aturan itu juga mengatur kendaran dinas tidak boleh digunakan untuk berlibur dan kepentingan lain diluar dinas.
“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik, kalau mau pulang kampung harus pakai kendaraan pribadi,” ujarnya.
Dia mengatakan jika larangan itu tidak diindahkan maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya pun akan langsung memonitor keberadaan setiap kendaraan dinas di Kaltara.
“Saya akan monitor ada yang menggunakan kendaraan dinas akan kita tindak sesuai aturan,” ucapnya.
Mantan Wakapolda Kaltara ini meminta kepada para ASN-nya yang akan mudik untuk memperhitungkan waktu mudiknya. Jangan sampai sudah masuk kerja, masih berada diluar Kaltara.
“Persiapan yang matang baik fisik maupun kendaraannya sehingga dalam perjalanannya lancar. Kalau pas masuk dinas, masih ada ASN mangkir akan kita lakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







