benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah tutup selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah guna menghormati umat muslim dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa, jika ada yang melanggar maka akan ditutup total.
Kasat Pol PP Nunukan, Abdul Kadir mengatakan penutupan THM tertulis berdasarkan edaran nomor 43/ Setda-kesra/III/2022 tentang penertiban kegiatan tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran serta pedagang makanan dan minuman selama bulan suci ramadan 1443 hijriyah/2022 masehi di masa pandemi covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama khususnya di Bulan Suci Ramadan di Kabupaten Nunukan, di antaranya menutup semua tempat panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke dan area billiard selama bulan suci Ramadan.
“Ini akan kembali dibuka setelah dua hari raya idul Fitri 2022,” kata Abdul Kadir kepada benuanta.co.id, Senin, 18 April 2022.
Sedangkan untuk pemilik karaoke keluarga, diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan buka dari pukul 21.00 sampai dengan 24.00 Wita dan Beberapa aturan lainnya.
“THM ini sudah kami tutup selama bulan Ramadan, kecuali karaoke keluarga, itu pun kita sudah tentukan jamnya, jika lewat dari waktu yang kita berikan maka akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya juga terus melakukan pemantauan di lapangan, jika ada ditemukan THM beroperasi maka akan ditutup. Untuk jumlah THN yang ada di Nunukan sebanyak 4 bangunan.
“Kita berikan tindakan tegas bagi yang membuka, atau melanggar surat edaran akan saya tutup selama-lamanya,” tegasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







