benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penggelapan isi rumah. Tindak kriminal ini dilakukan oleh pelaku berinisial AD pada Oktober 2021 lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama mengatakan bahwa awalnya korban menitipkan isi rumah beserta isinya yang berada di Kelurahan Pamusian kepada istri AD.
“Korban ini awalnya menitipkan rumah berserta isi yaitu banyak perabotanlah, kepada istri pelaku, mereka ini nikah secara siri” katanya, Sabtu (16/4/2022)
Selanjutnya pun AD meminta ke istri untuk membereskan sejumlah barang di rumah tersebut agar tidak terlihat berantakan.
Dikatakan Gian, awalnya istri tidak mengetahui jika suaminya melakukan penggelapan barang-barang di rumah yang bukan miliknya tersebut.
“Tidak tahu, karena istrinya persiapan mau melahirkan di Tanjung Selor, setelah melahirkan barulah pelaku ini mengakui telah menjual puluhan barang yang ada di rumah korban ini,” lanjut perwira balok dua tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan kejahatan AD tersebut korban harus menanggung kerugian kisaran Rp 125 juta.
AD dan istrinya pun diketahui melarikan diri setelah menyadari perabot di rumah tersebut telah habis.
Beberapa barang yang berhasil dijual oleh AD ialah kabel rol, gunting besi, komputer, pengeras suara, gitar listrik sebanyak dua buah, tabung gas, dua unit kulkas, empat tangga kipas, satu buah freezer, satu lusin piring, satu buah etalase, alat ketam listrik, meja, vakum cleaner, rice cooker, satu unit mesin foto copy dan 36 unit kursi untuk cafe.
“Kita masih periksa juga untuk kejadian atau TKP lainnya,” kata Gian.
Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Jaksa apakah perkara ini dimasukkan kedalam pencuriannya atau penggelapannya.
“Kami juga akan melakukan pengembangan terkait barang bukti untuk pelengkap dipengadilan nantinya,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







