benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan masih menunggu petunjuk pusat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya dibayarkan pekan ini.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Enos Ramba mengatakan saat ini masih menunggu pertautan pemerintah (PP) nomor 16 kemungkinan itu masih di Kemenkumham sehingga belum dishare kementerian keuangan.
“Jika sudah keluar PP tersebut sehingga kita akan membuat tidak lanjut oleh kepala daerah,” kata Enos Ramba kepada benuanta.co.id pada Senin, 18 April 2022.
Untuk nilai besaran THR yang diterima sesuai dengan gaji satu bulan terakhir, kemungkinan jika bukan mengacu ke gaji bukan April maka akan ke bulan Maret. Sedangkan tahun lalu PP nya seperti itu.
“Pemberian THR tahun 2021 mengacu ke gaji satu bulan sebelumnya. Untuk tahun 2022, kita belum tau seperti apa,” jelasnya.
Biasanya pemberian THR seminggu sebelum lebaran sudah terbayar, namun tidak bisa serentak pembayaran karena tergantung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) karena pembayaran dialokasikan masing-masing SKPD.
Jika sudah keluar PP dari kepala daerah daerah, maka SKPD baru bisa mengajukan sehingga ke BKAD jadi siapa cepat akan cepat juga pencariannya. Di Kabupaten Nunukan ada 58 OPD termasuk kecamatan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







