benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur, mengamankan seorang pria berinisial AN lantaran diduga mengambil handphone milik temannya disebuah indekos.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menerangkan kejadian pencurian ini terjadi pada Senin, 28 Maret 2022 pukul 19.00 Wita di indekos Jalan Lumpuran, RT. 15 Kelurahan Kampung Satu.
“Kronologisnya di dalam satu rumah ini berteman antara korban sama pelaku sebenarnya lagi kumpul-kumpul (nongkrong), pelaku ini awalnya ada di lantai 2 rumah itu. Kemudian pada saat korban menjemput temannya keluar di situlah pelaku beraksi,” terangnya, Jumat (15/4/2022).
Awalnya, AN baru saja selesai mengerjakan kabel di lantai 2 di indekos tersebut dan hendak turun karena ingin membuat kopi. Namun ia melihat sebuah handphone merk Oppo A53 yang tergeletak dan langsung mengambilnya.
“Kecurigaan dari korban mengarah ke pelaku karena pada saat itu saling kenal dan kami lidik satu persatu, kami cari tau dan didapatlah si pelaku ini,” ujarnya.
Akibat ulahnya, AN langsung digrebek polisi disebuah indekos miliknya dan tengah menyembunyikan handphone curian tersebut di balik selimut-selimut di atas kasurnya.
“Bahasa dia ingin meminjam dan mau dipulangkan, cuma nggak dipulang-pulangkan sampai akhirnya kami amankan. BB juga belum sempat dijual, katanya mau dikembalikan, dia juga tahu katanya kalau itu milik temannya,” tegas perwira balok dua tersebut.
Atas tindakan kriminal AN, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 sedangkan pelaku disangkakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman kurungan badan maksimal 5 tahun. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







