benuanta.co.id, TARAKAN – Tersangka pencurian Achmad Safaruddin resmi bebas dari tuntutan Restorative Justice (RJ) setelah difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Tarakan dengan hasil perdamaian. Achmad Safaruddin diketahui melakukan pencurian sebuah handphone (HP) anggota keluarganya yaitu tantenya sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima menerangkan bahwa pertanggal 12 April 2022 lalu, Achmad resmi dihentikan tuntutannya.
“Setelah kami tahap 2 pada tanggal 6 April 2022 kemudian ditanggal 7 nya ditemukan kesepakatan antara korban dengan pelaku yang akhirnya damai. Usulan ini kami ekspos ke pimpinan dalam ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Samarinda,” ucapnya, Jumat (15/4/2022).
Dalam pertemuan pada 7 April 2022 lalu, pihak korban yang masih satu keluarga dengan tersangka turut hadir disaksikan Ketua RT setempat. Terdapat pula pertimbangan sehingga kasus ini dinyatakan selesai, Achmad Safaruddin diketahui masih harus menafkahi ibunya yang merupakan kakak dari korban.
“Pelaku juga baru melakukan tindak pidana pencurian sekali, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Pelaku sudah minta maaf dan damai lalu kepentingan korban sudah terpenuhi juga,” ungkapnya.
Sebelumnya pada tahap penyidikan, Achmad sudah sempat ditahan selama kurang lebih 2 bulan lamanya. Dalam penghentian kasus inipun, dikatakan Adam pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan.
“Kalau berbuat lagi kita tangkap, jadi jangan dikira RJ juga tidak ditahan, pelaku sudah ditahan sudah, dan tidak semua kasus bisa RJ juga sesuai dengan syarat-syaratnya dipenuhi apa tidak,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra







