benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mensosialisasikan gerakan pembayaran zakat kepada dunia usaha melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal itu bupati sampaikan pada saat pertemuan kepada perwakilan 30 perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan, Kamis (14/4/2022) di Kecamatan Tulin Onsoi.
Dalam sambutannya, Laura menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan arti pentingnya zakat untuk kesadaran semua. Terutama untuk karyawan-karyawan yang berada di perusahaan, dan akan menjadi perpanjangan tangan dari baznas untuk mensosialisasikan kepada seluruh karyawan terkait dengan program Baznas.
Bupati Laura menyayangkan dari 35 perusahaan yang diundang namun yang hadir hanya perwakilan saja, saat itu dia tekankan dari seluruh 35 perusahaan yang ada agar mau membuka diri untuk menindaklanjuti program mensosialisasikan kepada karyawan yang ada.
“Bupati mengundang bukan meminta uang perusahaan tapi Pemerintah Daerah (Pemda) mengajak serta kami memfasilitasi Baznas ke perusahaan, untuk tertib zakat bagi karyawan perusahaan,” tegas Laura, Jumat (15/4/2022).
Lanjut dia, ini merupakan hal yang baik untuk semua dan orientasi nantinya ini sebenarnya bukan untuk hari ini saja, tapi bagaimana sampai di akhirat nantinya.
Program ini bukan saja untuk perusahan tetapi pemerintah daerah juga telah mensosialisasikan kepada seluruh tenaga kerja atau ASN untuk memotong penghasilan mereka. Jadi itu langsung dipotong 2,5 persen dari penghasilan ASN termasuk dirinya sendiri, yang dipotong langsung oleh masing-masing bendahara OPD.
“Jadi, saya berharap perusahaan juga seperti itu. Jadi ini merupakan bentuk sosialisasi awal Pemda bekerjasama dengan Baznas dan Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, kita berkomitmen untuk memastikan seluruh perusahaan yang ada di wilayah Nunukan ini untuk berkomitmen menyalurkan zakatnya sebesar 2,5% itu ke Baznas,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nunukan H. Muhammad Ramli, mengatakan, zakat merupakan perintah dari Al Quran dan Hadist dan tertera pada undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya dikelola secara amanah, transparan dan pemanfaatan, maka negara membentuk Baznas sebagai lembaga yang mengelola zakat.
Baznas sebagai pengelola zakat dengan profesional terdapat dewan pengawas di dalamnya untuk mengawasi apakah zakat ini sesuai peruntukannya atau tidak.
“Kami mengajak keluarkan zakat melalui Baznas dan sesuai instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, menginstruksikan kepada lembaga-lembaga Sekretariat Negara, KomisI Negara, kemudian kepada Kementerian, instansi, perusahaan milik negara, perusahaan milik daerah untuk mengeluarkan zakat melalui Baznas,” jelasnya.
Ditambahkan, H. Andi M. Akbar Djuarzah selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, juga menyampaikan dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga Baznas yang berada di Kabupaten Nunukan.
“Tentunya ini adalah jalan atau jembatan kita menuju surga nantinya. Karena itu kita berterima kasih kepada Kementerian Agama dan Lembaga Baznas di mana nantinya perusahaan semua akan menyalurkan zakatnya dan dikelola oleh Baznas dan akan disalurkan kepada masyarakat kita yang membutuhkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







