Nelayan Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai Syarat Berurusan ke Pemkot

benuanta.co.id, TARAKAN – Sejak menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan, kini pembelian Pertalite khusus penggunaan wadah diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.

Nelayan yang ke Dinas Perikanan Kota Tarakan untuk mengurus administrasi surat rekomendasi, salah satu syarat yang harus dan wajib dilampirkan nelayan ialah bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan, Ardiansyah menerangkan, jaminan ini hal yang sangat penting untuk suatu pekerjaan. Terlebih laut juga adalah potensi laka yang cukup besar.

“Kalau melaut kan resikonya besar. Nelayan tangkap apalagi, sudah banyak kejadian dan perlu dipahami kan untuk keluarga mereka juga, sebagai perlindungan,” terangnya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

Ia menambahkan cakupan dari BPJS Ketenagakerjaan ini belum memenuhi target di lautan. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai program pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat yang memilki pekerjaan beresiko, seperti buruh bangunan, nelayan tangkap maupun pekerja di lokasi pertambangan.

Selain itu, Pemkot Tarakan dan DKP Tarakan secara khusus juga memiliki perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendorong kepersertaan bagi nelayan.

“Kami jadikan syarat juga untuk rekomendasi, tapi kan untuk nelayan juga. Kami ada tim yang ditugaskan untuk melakukan penyuluhan kepada nelayan dan kelompoknya. Tapi, memang kepersertaan di Tarakan baru 45 persen dan sekitar 9000 lebih nelayan di Tarakan,” lanjut Ardiansyah.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

Terpisah, Kabid Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Franco Hasibuan membenarkan pengajuan permohonan surat rekomendasi ke Dinas Perikanan wajib dibarengi dengan bukti pembayaran terakhir.

“Pembayaran secara mandiri, dengan bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan nama di dalam rekomendasi,” katanya.

Iuran pembayaran dilakukan secara mandiri Rp16.800 per orang setiap bulannya. Iuran juga berbeda dengan pembayaran dari badan usaha yang menyesuaikan upah peserta yang dilaporkan. Bukti pembayaran sebagai bukti kepersertaan ini yang kemudian dijadikan syarat untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

“Misalnya badan usaha apa bergerak di bidang apa, iurannya bisa berbeda meski upahnya sama, tapi menyesuaikan resiko pekerjaannya. Kami ada klasifikasi kelompok resiko, berbeda dengan mandiri yang pasti Rp16.800 untuk dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” imbuhnya.

Meski pembayaran secara mandiri, namun ada juga nelayan yang membayar secara kolektif dalam satu grup beberapa orang nelayan.

Namun, untuk kepersertaan atas nama perorangan. Rekomendasi ini juga diberikan masih terbatas, sehingga jumlah nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga belum maksimal. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *