benuanta.co.id, TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mengusulkan 390 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus II.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Arimin menerangkan berkelakuan baik setidaknya dilakukan setiap saat bukan hanya bulan Ramadan saja. Pihaknya juga telah mengusulkan sebanyak 390 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus II.
“Untuk remisi kita sudah usulkan yang memenuhi persyaratan kita usulkan untuk dapat remisi, tentu besarannya kita sesuaikan dengan ketentuan,” terangnya saat ditemui, Kamis (14/4/2022).
Angka itu disinyalir masih akan bertambah, karena terdapat juga kendala administrasi oleh warga binaan lainnya. Untuk kategori narapidana yang mendapatkan remisi pun bermacam-macam, dari kasus pencurian hingga narkotika.
“Keterbukaan soal remisi ini itu harus, kita sudah sampaikan dan sosialisasi kan juga cara menghitungnya, besarannya, aturannya pun sudah saya sampaikan. Jangan sampai mereka tidak tahu haknya,” beber Arimin.
Persyaratan umum penentuan remisi inipun yang jelas berkelakuan baik, beragama Islam, dan telah menjadi narapidana. Adapun waktu remisi paling kecil ialah 15 hari paling besar 2 bulan.
Dalam penentuan kebebasan atau kelolosan berkas remisi dari warga binaanpun, dilanjutkan Arimin terdapat tim khusus yang menilai dan mengkroscek berkas yang sudah diajukan.
“Ada yang melakukan pelanggaran atau tidak, selama kegiatan aktif atau tidak, untuk kegiatan keagamaan pun sekarang masjid kita jadi penug, kita jadi pakai tenda untuk menampung warga binaan yang ingin sholat,” tukasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam pengusulan remisi ini ia pastikan tidak dipungut biaya atau gratis. Begitu juga dengan progam dari Lapas yang lainnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







