benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan mengamankan satu unit motor sebagai barang bukti kasus pencurian. Motor ini hasil kejahatan yang diduga dilakukan SB pada 8 April 2022.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi menerangkan bahwa SB diduga mengambil motor milik korban pada Jumat, 1 April 2022 malam di Jalan Gajah Mada RT. 22.
Korban pun baru menyadari jam 4 subuh yang sengaja keluar rumah untuk memastikan ayam peliharaannya aman, namun motor miliknya telah raib.
“Sehingga seminggu setelahnya personel Jatanras berhasil mengamankan pelaku di area Sebengkok Tiram,” katanya, Rabu (13/4/2022).
Saat diamankan, SB sedang tertidur di rumah kerabatnya pada pukul 04.00 WITA. Karena informan yang kuat, tim Jatanras tidak ragu lagi untuk mengamankan SB.
Berdasarkan hasil interogasi, SB diduga mengambil motor saat kunci kontak motor tersebut berada di dashboard.
“Jadi, dia memang berniat mengambil, ditambah lagi ada kunci motor di dashboard nya dan dia bawa dia hidupkan,” tutur Aldi.
Ia melanjutkan, SB terpaksa mengambil motor tersebut karena untuk kebutuhan sehari-hari. SB juga tidak bekerja dan ia merupakan warga Jembatan Bongkok RT 22.
“Dia sempat suruh orang menggadai motor itu, hasilnya rencananya untuk keseharian saja,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi ialah 1 unit R2 Yamaha Mio. Atas kejadian ini SB disangkakan Pasal 362 KUHPIdana.
“Dia buka residivis, baru pertama kali melakukan pencurian ini dan diancaman maksimal 5 tahun kurungan badan,” tutup perwira balok dua tersebut. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







