Pemkab Bulungan Evaluasi Perda IMB Sarang Burung Walet

benuanta.co.id, BULUNGAN – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan sarang burung walet, telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Namun belum begitu maksimal penggunaannya, pasalnya yang belum mendapatkan kesepakatan adalah izin mendirikan bangunan (IMB)nya.

Bupati Bulungan Syarwani menuturkan IMB pengelolaan sarang walet saat ini masih tahap evaluasi. Pasalnya banyak tempat bangunan sarang walet di Bulungan yang tidak sesuai konstruksi dan wilayah.

Baca Juga :  Akses Air Bersih Kini Tersedia bagi Masyarakat Kelubir

“Ini masih tahap evaluasi. Makanya yang di evaluasi oleh Pemkab Bulungan adalah soal IMB-nya,” ujar Syarwani kepada benuanta.co.id, Senin 11 April 2022.

Tak hanya wilayah perkotaan seperti di Kecamatan Tanjung Selor, 9 kecamatan lainnya pun telah banyak mempunyai sarang burung. Sehingga pihaknya tidak begitu mudah mengeluarkan izin, karena belum sesuai dengan konstruksi dan wilayahnya.

Baca Juga :  Wisata Gunung Putih Seriang Kembali Diseriusi, Pemkab Bulungan Siapkan Revitalisasi

“Memang kita lihat bangunan sarang walet, tapi belum tentu secepatnya diberikan izin. Karena tidak sesuai kewilayahan detail tata ruang dan konstruksinya,” ucapnya.

Sehingga hal inilah yang tengah disosialisasikan kepada seluruh pemilik sarang burung. Agar paham terhadap perda dan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan. Dia melihat potensi sarang burung walet sangat besar.

Baca Juga :  LPTT: Kesederhanaan Warnai Perayaan Imlek 2577 Kongzili di Tanjung Selor, Barongsai dan Pawai Ditiadakan

“Jadi, inilah yang sedang kami lakukan pemahaman sosialiasi cara tepat pembangunan rumah sarang walet kepada masyarakat,” sebutnya.

Setelah berjalannya nanti perda itu, maka akan ada pendapatan yang masuk ke pemerintah daerah. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *