benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan, saat melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan olahan, pihaknya berhasil sarana distribusi yang masih menjual produk pangan tidak sesuai ketentuan.
Saat ini Balai POM tengah intens melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di seluruh wilayah Kaltara, selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Balai POM di Tarakan pun telah memeriksa sejumlah retail dan ditemukan 3 sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan lantaran alami kerusakan, kadaluarsa dan TIE (tanpa izin edar).
“Jadi, sudah ada 5 sarana yang kita periksa, 3 sarananya itu tidak memenuhi ketentuan. Dari sarana itu ada 29 item produk pangan olahan yang ditemukan dan 147 kemasan,” ungkap Kepala Balai POM Tarakan Herianto Baan, S.Si.,Apt kepada benuanta.co.id, Kamis (7/4/2022).
Kepala BPOM Tarakan Hariyanto Baan, S.Si.,Apt menguraikan dari 29 item produk tersebut, pihaknya mendapati 10 item dengan jumlah 13 pcs dalam kondisi rusak, 2 item dengan 3 pcs dalam kondisi kadaluarsa dan TIE sebanyak 17 item dengan 131 pcs.
Pihaknya tak bisa menyebutkan identitas ketiga retail tersebut. Ia hanya memastikan bahwa retail itu adalah toko distribusi pangan olahan yang ada di Tarakan. Terkait tindaklanjut, BPOM memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan langkah pembinaan dan sesuai aturan.
“Prinsip kami tetap melakukan pembinaan, apabila mereka tidak mau dibina atau mengulangi perbuatannya, maka akan kita tindak sesuai aturan. Kita sampaikan agar dia tidak menjual produk tersebut. Kalau dia menjual produk pangan tanpa izin edar, itu sanksinya UU nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah,” tutup mantan Kepala BPOM Monokwari itu.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







