benuanta.co.id, TARAKAN – Berubahnya Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite menjadi JBKP atau penugasan, membuat sejumlah masyarakat dilarang untuk membeli BBM menggunakan wadah atau jeriken. Hal ini berlaku pengecualian untuk masyarakat yang mendapatkan surat rekomendasi khusus dari instasi terkait.
Khusus nelayan, instansi yang membidangi ialah Dinas Perikanan Kota Tarakan. Dari sanalah nelayan atau pembudi daya di bidang perikanan harus menyerahkan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan demi memperoleh surat rekomendasi tersebut.
“Ini sudah berjalan sejak tanggal 4 April 2022 kemarin dan memang sudah begitu, jadi BBM Pertalite itu menjadi Penugasan kalau mau beli dengan wadah harus dengan surat rekomendasi dari sini (Dinas Perikanan) khusus nelayan ya,” ucap Kepala Dinas Perikanan, Ardiansyah saat ditemui pewarta, Senin (11/4/2022).
Adapun persyaratannya di antaranya pertama harus mengajukan surat permohonan, surat pernyataan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), nota penjualan ikan dan memiliki kartu nelayan dan pas kapal. Kemudian spesifikasi mesin kapal juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan kuota BBM.
“Setelah rapat kemarin dengan pak Wali dan juga pemilik usaha SPBU atau APMS kemarin maka jelas sudah soal stok itu tidak ada masalah, kami tinggal meneruskan saja dan tidak ada pembatasan kuota tapi sesuai kebutuhan, misal berapa mesinnya nanti dikalikan kebutuhannya,” bebernya.
“Tergantung mesinnya, ada mesin 45 PK ada 70 ada 200 juga, dibuatkan nanti berapa kebutuhan perhari juga dan ini terserah dia mau ambil setiap hari atau tidak begitu,” sambungnya.
Sementara surat rekomendasi ini berlaku sejak 3 bulan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan Kota Tarakan. Sejak saat ini, Ardiansyah mengaku sudah banyak nelayan yang sudah mengajukan surat permohonan setiap harinya. Berdasarkan data yang dihimpun, terpantau sebanyak 9.022 jumlah nelayan yang aktif di Kota Tarakan dan sekitar 4.486 jumlah perahu atau kapal.
“Yang sudah datang banyak, tidak tentu juga, kemarin itu ada sekitar 112 orang perhari, kadang 124 juga yang jelas lebih dari 500 surat rekomendasi sudah yang saya keluarkan itu,” katanya.
Terpisah, Toni (44) merupakan nelayan yang melaut setiap harinya ia mengaku cukup terbantu dengan adanya surat rekomendasi ini.
“Ya karena kita (nelayan) kan jadinya tidak kehabisan BBM seperti dulu-dulu karena kita saja yang dapat rekomendasi, kalau dulu kan ada pengetap itu jadi mereka juga beli banyak kan. Kalau saya tidak ngambil setiap hari sih, saya ambil kalau mau melaut saja begitu,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







