Aturan Perjalanan Wajibkan Booster, Pengamat: Langkah Pemulihan Ekonomi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengamat ekonomi menilai berlakunya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 terkait aturan perjalanan, merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi. Hal ini juga dimaksud lantaran pandemi Covid-19 belum usai, sehingga mobilitas masyarakat harus tetap jadi atensi dan pemulihan ekonomi tetap dilangsungkan.

Melalui aturan tersebut, mengatur hanya vaksinasi dosis ketiga atau booster yang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk melakukan perjalanan. Hal ini berlaku sejak 2 April 2022 lalu.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tarakan, Dr. Ana Sri Ekaningsih, SE.,MM mengungkapkan aturan tersebut ideal untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah lonjakan mobilitas perjalanan masyarakat alias arus mudik.

“Saat ini kan pandemi Covid-19 belum selesai, kita harus tetap menjaga takutnya ada gelombang-gelombang ke berapa, yang rugi selain masyarakat juga pemerintah.
Dalam aturan kan, kalau sudah vaksin booster itu boleh berpergian tanpa antigen dan PCR. Tetapi masyarakat yang menerima vaksin booster belum banyak,” ujar Dr. Ana Sri Ekaningsih, SE.,MM kepada benuanta.co.id, Ahad (10/4/2022).

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Stok dan Penyaluran LPG 3 Kg di Tanjung Selor Tetap Aman dan Terkendali

Menurut akademisi yang juga pegiat cinta rupiah ini, bahwa pemerintah menerapkan aturan tersebut disinyalir guna pemulihan ekonomi nasional.

Jika SE Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 itu dilakukan dengan baik dan kondisi tidak bergejolak akibat lonjakan penularan Covid-19, nantinya masyarakat akan bisa beraktivitas dengan lancar dan pemerintah pasti akan memberikan kelonggaran.

“Kalau lonjakan penularan Covid-19 meningkat, menjatuhkan banyak masyarakat jatuh sakit bahkan meninggal dunia. Selain itu, semua sektor akan terdampak. Saat ini sedang berlangsung pemulihan ekonomi, kita semua harus saling menjaga,” ucap dia.

Kemudian dengan adanya aturan ini ia menguraikan, artinya masyarakat yang belum vaksin booster akan mempertimbangkan untuk berpergian, karena harus mengeluarkan biaya untuk tes antigen dan PCR. Sehingga hal itu akan berdampak pada pengurangan banyaknya orang yang berpergian.

Baca Juga :  IOH dan Nokia Edukasi Mahasiswa Kaltara tentang Literasi Digital dan AI

Namun demikian, kondisi ini dinilainya memiliki peluang pemulihan ekonomi meskipun adanya sedikit pembatasan. Dijelaskan Ana, mobilitas masyarakat yang berpergian secara terbatas juga memberikan kontribusi pemulihan ekonomi.

“Seperti pariwisata, oleh-oleh, kuliner dan transportasi itu menimbulkan perputaran perekonomian,” tuturnya.

Sementara itu, diterangkan Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy, meski tingkat vaksinasi booster masih tergolong sedang atau sekitar 12 persen di Kaltara, pihaknya memastikan SE Nomor 16 Tahun 2022 akan tetap diberlakukan di Kaltara, pasalnya hal itu berlaku secara nasional.

“Semua sarana perjalanan pasti sudah siap meninjau persyaratan penumpang apakah layak mengikuti perjalanan. Adanya aplikasi peduli lindungi, akan lebih mudah verifikasi kelengkapan penumpang seperti sertifikat vaksin,” tambahnya.

Baca Juga :  Beragam Inovasi dan Teknologi Dukung Grup PHI di Zona 9 Lampaui Target Produksi Migas 2025

Menurut Satgas, resiko penularan Covid-19 lebih besar disaat-saat sekarang, karena melonjaknya orang-orang yang melakukan perjalanan. Hal itu pun berpotensi adanya kerumunan serta interaksi jauh lebih besar dibandingkan aktivitas normal.

Selain itu, ia menilai banyak masyarakat yang menginginkan perjalanan mudik setelah 2 tahun sebelumnya terdapat pengetatan perjalanan selama pandemi Covid-19.

“Masih ada resiko penularan Covid-19, karena kita belum pulih sepenuhnya. Masih ada penambahan kasus terkonfirmasi di setiap daerah. Pemerintah menerapkan pola kewaspadaan dan kehati-hatian, tujuannya juga untuk masyarakat luas. Memang pasti ada masyarakat yang kurang setuju atas kebijakan ini, tapi semua ini untuk perlindungan serta keselamatan dari bahaya Covid-19,” tutup Agust.(*) 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *