benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan telah melarang sejumlah tempat usaha untuk buka pada setiap bulan Ramadan. Usaha yang sering jadi langganan pelarangan beroperasi ialah Tempat Hiburan Malam (THM).
Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan monitoring pada Sabtu, 9 April 2022 malam untuk memastikan THM benar-benar tutup.
Kasatpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP Tarakan, Marzuki menerangkan terdapat 10 THM yang pihaknya lakukan monitoring.
“Didatangi semua sama anggota, informasi sebagian besar itu tutup. Saat ini saya juga masih koordinasi dengan bagian Intel atau deteksi dini terkait ada yang buka atau tidak,” bebernya saat ditemui pewarta, Sabtu (9/4/2022) malam.
Adapun THM yang sempat didatangi di antaranya D’Javu, Rindu Malam, Laguna, Mahadewi, Hotel Bahtera, Jaguar, Surya Golden Glow, Hokky 18 dan Mahkota.
“Tapi yang jelas tadi di Bahtera itu coffe shop yang buka, kalau itu diperbolehkan saja. Di beberapa tempat juga kita akan monitoring terus ruangan VIPnya, karena itu biasanya buka,” ungkap Marzuki.
Untuk daerah Bengawan pihaknya akan mengagendakan lebih lanjut. Mengingat cuaca pada Sabtu malam sedang tidak bersahabat, hal inilah yang membuat personel Pol PP tidak menyasar ke daerah Juata tersebut.
Ke depan pihaknya juga akan melakukan razia ini setiap minggunya kendati belum mendapati laporan dari masyarakat.
“Teman-teman THM juga biasanya sudah paham, bahwa dilarang buka. Tapi kita selalu kucing-kucingan di bagian VIPnya, kalau di bagian hallnya itu sudah tutup semua, bahkan ada satu tempat tadi lagi posisi renovasi juga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







