benuanta.co.id, BULUNGAN – Akibat terlalu ceroboh, seorang warga Tanjung Selor menjadi korban penjambretan oleh orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 2 April 2022 sekitar pukul 22.15 Wita, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan, IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie menuturkan penjambretan itu terjadi lantaran barang berharganya diletakkan di dashboard motor.
“Kejadian berawal saat korban keluar dari rumah menuju toko plastik di Jalan Jenderal Sudirman. Tapi handphonenya merek VIVO Y20 disimpan di dalam dashboard motor,” ujarnya.
Ketika korban Eka Septiana mengendarai motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh seseorang yang juga mengendarai motor. Ketika korban turun dari motornya, saat itulah pelaku memgambil kesempatan dengan mendekati motor korban dan memgambil handphone yang tersimpan dalam dashboard.
“Korban bersama temannya sempat melihat ciri-ciri pelaku postur tubuh kecil berkulit gelap dan di tangannya terdapat tato. Saat itu pelaku menggunakan motor Honda Beat Street abu-abu,” jelasnya.
Atas kehilangan handphone itu, korban merugi sekitar Rp 2,7 juta. Namun berkat laporannya ke Polres Bulungan, tidak begitu lama petugas pun dapat meringkus pelaku. Pasalnya melalui ciri-ciri pelaku petugas berpakaian preman melakukan penyelidikan.
“Pencarian kita membuahkan hasil, tepat pada hari Sabtu 9 April 2022 tim mendapatkan informasi bahwa handphone yang hilang itu berada di Selimau Kelurahan Tanjung Selor Timur yang dikuasai oleh Ilham,” ungkapnya.
Pihaknya pun mencecar beberapa pertanyaan, ternyata handphone tersebut dibeli dari seorang pemuda bernama Ari Asman. Berbekal informasi dari Ilham inilah pelaku penjambretan dapat dibekuk.
“Pelaku kita amankan di Jalan Manggis atas nama Ari Asman. Melengkapi dokumen pemeriksaan maka barang bukti yang kita amankan handphone merek VIVO Y20 ini dan motor milik pelaku merek Honda Beat Streat,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Ari Asman disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ancamannya pidana penjara selama 7 tahun. Dirinya pun meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan selama bulan puasa Ramadan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







