benuanta.co.id, TARAKAN – Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) alias cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022, dikabarkan mengundang pihak tertentu berulah memasarkan rokok dengan cukai palsu. Hal ini dinilai ekonom Kaltara sebagai ancaman kerugian bagi negara.
Kebijakan naiknya CHT yang tentu akan berpengaruh pada harga rokok untuk tahun depan, di lain sisi menurut ekonom berdampak baik pada penurunan perokok di tanah air.
Sebagai akademisi, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tarakan, Dr. Ana Sri Ekaningsih, SE.,MM menyetujui naiknya tarif cukai tersebut, pasalnya berguna untuk mengurangi pengguna rokok secara tidak langsung.
“Ya bagus agar kaum muda, pelajar dan mahasiswa yang masih terbatas finansialnya berkurang hingga berhenti. Bagi perokok umumnya juga harus. Pengurangan aktivitas merokok juga sebagai pertimbangan menjaga kesehatan tubuh, kita perlu generasi bangsa yang sehat,” ungkap Dr. Ana kepada benuanta.co.id, Ahad (10/4/2022).
Namun begitu, menurut ekonom asal Tarakan itu, ada pihak yang tidak mendukung kenaikkan tarif cukai tersebut dengan cara memalsukan cukai rokok. Hal ini dijelaskannya sangat merugikan negara secara ekonomis.
“Karena tidak jelas pemasukannya ke mana, apabila pajak secara umum terserap secara maksimal itu dapat digunakan untuk kebutuhan semua sektor seperti pendidikan, Infrastruktur. Rokok ilegal identik dengan harga lebih murah dan berpotensi diminati para perokok,” sambungnya.
Rokok ilegal dengan cukai palsu selain merugikan negara, juga merugikan pengusaha rokok yang ber-cukai. Pihaknya berujar bahwa maraknya rokok ilegal, penjualan rokok yang ber-cukai terdampak tidak maksimal, lantaran tarif rokok ilegal itu jauh lebih murah dan berbondong-bondong diburu para perokok.
Buntut panjangnya juga, konsumen dan generasi muda tingkat merokoknya bisa lebih tinggi. Pemerintah dan instansi terkait ditegaskan dosen aktif itu, diharapkan sungguh-sungguh melaksanakan kebijakan tersebut, agar dampak positifnya tertuju pada masyarakat. Mulai dari aturan harus tegas dan pemerintah harus memastikan penerapan aturan itu berjalan dengan baik
Kemudian ia menegaskan, rokok ilegal sama sekali tidak memberikan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.
“Tidak ada keuntungan, itu masuk ke siapa. Bagi negara juga tidak, kan cukainya dipalsukan. Kemana pajaknya, tidak mungkin pemerintah menerima pajak palsu. Yang menerima pasti pelakunya bukan negara.
Bagi kesehatan generasi kita juga diracuni, karena rokok tak ber-cukai kita tidak tau standarisasi dan kualitasnya,” bebernya.
Pihak berwenang, diminta Dr. Ana Sri Ekaningsih, SE.,MM harus tegas menindak . pelaku penjual rokok ber-cukai palsu itu. Apabila kasus yang lain bisa ditindak mengapa rokok ilegal tidak bisa
Negara ini diutarakan dia, memiliki banyak sumber pemasukan, baik dari batu bara yang telah naik harganya, perminyakan dan sumberdaya alam lainnya.
“Jadi banyak sumber ya, tidak hanya bergantung pada rokok. Negara luar saja mengurangi batasan rokok, seperti mengeluarkan undang-undang tembakau, pembatasan rokok,” ucap dia.
“Sebaiknya rokok kita dapat di ekspor ke negara-negara tertentu yang membutuhkan. Toh itu berdampak pada devisa negara kita. Tidak salah juga pemerintah menaikkan pajak, tetapi rokoknya di ekspor ke negara luar,” tutup Ana. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa







