SPJ RSUD Nunukan Selisih Rp 5 Miliar, Inspektorat Beri Waktu Perbaiki

benuanta.co.id, NUNUKAN – Inspektorat Kabupaten Nunukan memberi waktu 10 hari kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pasalnya, SPJ yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022 itu diketahui mengalami selisih angka hingga Rp 5 miliar.

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Rifai mengatakan adanya selisih tersebut pihaknya telah melakukan audit khusus sejak tanggal 11-25 Maret 2022 untuk tahap pertama.

Pada saat SPJ bendahara lama menyerahkan kepada bendahara baru, maka dilakukan pengecekan dan banyak yang ditemukan selisih dalam laporan SPJ tersebut.

“Kami juga masih melakukan pemeriksaan berkas SPJ dari bendara lama,” kata Rifai, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Adanya selisih dalam SPJ bendahara lama ini di antaranya dana operasional RSUD Nunukan seperti obat, konsumsi pasien, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ambulans yang mencapai Rp 5 miliar.

Kata Rifai, seharusnya RSUD wajib membuat SPJ saat ada transaksi kegiatan, dan 6 bulan sekali harus dilaporkan.

“Awalnya kami audit RSUD namun saat itu belum siap, jadi di tahap kedua diberikan waktu 10 hari agar mengumpulkan berkasnya, dan kami lakukan pemeriksaan SPJ-nya apakah sudah layak atau tidak. Setelah itu dibuat hasil pemeriksaan (LHP),” jelasnya.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemeriksaan SPJ di RSUD dan OPD lainnya juga berbeda. Sebab, dalam sehari transaksi di RSUD bisa sampai 200 kali, sehingga pembuatan SPJ sangat penting setiap kali bertransaksi agar tidak terjadi selisih. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *