Lengkapi BAP, Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Diperiksa Saksi Ahli

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku pencabulan dengan inisial RA alias VN telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2022 lalu. Berdasarkan hasil interogasi, pria berumur 22 tahun ini diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2016.

Kini pemuda yang diduga mencabuli 30 anak di bawah umur pada salah satu pesantren Sabtu Minggu yang ada di Jalan Intraca, Kelurahan Juata Permai sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli forensik pada Kamis, 7 Maret 2022 kemarin.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Kistaya menerangkan pemeriksaan saksi ahli forensik ini sekaligus untuk mengetahui apakah pelaku, RA memiliki kelainan seksual.

“Kalau ahli pasti bisa mengetahui, misalnya pelaku disuruh gambar ini ternyata yang digambar lain, kemudian bisa melihat psikologinya. Sebelumnya kami sudah periksa juga ahli dari psikologi, ada juga saksi dari Kementrian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” terangnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Kistaya melanjutkan, bahwa pemeriksaan saksi ahli ini akan berlanjut terus hingga berkasnya dinyatakan sudah cukup dan bisa dilakukan tahap 1.

“Rencananya tahap 1, penyerahan berkas ke penyidik akan dilakukan pekan depan untuk mengetahui kekurangan saksi atau berkas yang harus diperiksa,” ujarnya.

Saat inipun masih ada beberapa saksi ahli yang belum diperiksa pihaknya, sambil mendalami dugaan pelaku sudah melakukan aksi cabulnya sejak tahun 2016.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Saksi ahli nanti yang akan menyimpulkan apakah perbuatan RA merupakan penyimpangan seksual. Meski pengakuan korban dan pelaku itu tidak sodomi, tapi meraba korban dari belakang dan memegang kemaluan korban,” beber Kistaya

Perwira balok tiga itu memaparkan nantinya ahli juga akan menggali keterangan dari RA apakah menyukai lawan jenis atau hanya memiliki nafsu kepada sesama jenisnya.

Hal ini juga untuk memastikan agar setelah RA kembali ke masyarakat, usai menjalani hukumannya sudah mendapatkan penanganan dengan cepat, sehingga tidak ada korban lagi.

Kondisi RA saat ini masih di dalam tahanan Rutan Polsek Tarakan Utara. RA pun dinilai sudah dapat menyesuaikan diri dengan membantu tahanan lain untuk belajar mengaji. Sebelum menjadi tersangka, RA juga diketahui memiliki banyak prestasi dalam Tilawah Alquran.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Terkait jumlah korban, Kistaya mengatakan tidak bisa memastikan apakah benar korbannya sekitar 48 orang seperti yang disebutkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB). Ia katakan, saksi korban yang bisa dibuktikan dalam kasus ini 5 orang.

“Sisanya, misalnya tahun lalu, beda hari tidak membekas, bagaimana membuktikannya. Kalau memang tidak ada kelainan, bisa juga obatnya dinikahkan. Pelaku ini pulang karena Covid, jadi kuliahnya online. Sudah mau skripsi juga, mungkin tahun ini lulus,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *