benuanta.co.id, TARAKAN – Petugas Balai POM Tarakan, pada saat melalukan pengawasan intensifikasi terhadap jajanan atau takjil di Pasar Ramadan Kelurahan Pamusian, tanpa disangka menemukan jamu berbahan kimia obat dan tidak memiliki izin edar, Kamis (7/4/2022).
Tepat sore hari jelang mengakhiri pengecekan lapak takjil, petugas BPOM menemukan bahan tersebut dari tangan penjual jamu yang berada di dekat gapura Pasar Ramadan tersebut.
Kepada benuanta.co.id, BPOM Tarakan menyatakan bahwa bahan-bahan tersebut berasal dari Jawa yang dipesan oleh penjualnya.
“Saat kita memeriksa takjil, kita menemukan seorang penjual jamu gendong tetapi dalam produknya ia juga menjual produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia,” ungkap Kepala BPOM Tarakan Hariyanto Baan, S.Si.,Apt.
Pihaknya menemukan 6 item yakni jamu yang tidak ada identitasnya, jamu yang mengandung bahan kimia dan tidak memiliki izin edar.
Melalui pengujian laboratorium BPOM secara langsung, pihaknya menemukan bahan tersebut mengandung bahan kimia obat. Hal itu disinyalir mengandung Paracetamol dan Antalgin yang asal bahan bakunya tidak diketahui. Lalu kemudian, komposisinya tidak sesuai dengan standar yang ada.
“Bahaya resikonya terhadap tubuh, ialah potensi ginjal dan beberapa penyakit lainnya,” tambah dia.
BPOM memastikan akan menindaklanjuti pedagang tersebut dengan langkah pembinaan dan sesuai aturan.
Menurut Hariyanto, karena ketidaktahuan pedagang itu sehingga terlebih dahulu ia melakukan pembinaan.
“Prinsip kami tetap melakukan pembinaan, apabila mereka tidak mau dibina atau mengulangi perbuatannya, makan akan kita tindak sesuai aturan. Kita sampaikan agar dia tidak menjual produk tersebut. Kalau dia menjual produk pangan tanpa izin edar, itu sanksinya UU nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah,” tutup mantan Kepala BPOM Monokwari itu. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa