benuanta.co.id, TARAKAN – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken masih menunggu regulasi yang tepat. Ha itu setelah banyaknya permintaan dari pihak nelayan, sehingga tak jarang antrean jeriken membludak di SPBU-SPBU.
“Jadi Pertalite itu seperti Premium jaman dulu, kalau sekarang kan sudah enggak ada,” ujar Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan, Kamis (7/4/2022).
Kendati begitu, pihaknya juga tetap melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kalau nelayan itu kan berhak-berhak saja, tapi harus pakai rekomendasi,” kata Azri.
Pembelian untuk nelayan juga dibatasi, yang nantinya disesuaikan lagi dengan kebutuhan kapalnya. Namun untuk pengaturannya, pihaknya menyerahkan kepada dinas terkait yang memiliki data setiap nelayan.
“Seandainya dia nelayan, di sana kan ada data-data kapalnya, terus di sana juga pasti dia diinterview, pasti dia ditanyain dalam seminggu berapa kali melaut, di dalam rekomendasi itu sudah ada quantitynya, kalau format dari rekomendasi itu sudah ada aturannya dari BPH Migas atau dari Kementerian Kelautan,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, sebagai instansi penertiban, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tarakan, Hanip Matiksan menjelaskan bahwa penertiban terhadap pembelian dalam bentuk jeriken sudah pihaknya lakukan sejak 2020.
Meski Perda untuk menindak pihak yang memanfaatkan BBM dengan berlebihan masih nekat menggunakan jeriken sudah dicabut, ia berharap banyak kepada Pertamina agar memberikan sanksi terhadap masyarakat yang masih nakal.
“Tapi sanksi dari Pertamina ini juga belum terlihat memberi sanksi apa tidak, kalau kami pengamanan percuma saja kalau tidak ada tindakan dari Pertamina, disamping itu penindakan hukum ada di kepolisian, karena migas kan. Kalau di kami tidak ada yang mengatur, kalau dulu ada kan, ada undang-undangnya maka perda ditiadakan,” jelas Hanip saat dihubungi Benuanta.
Ia menerangkan banyaknya laporan dari masyarakat juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial jika tidak segera ditindak.
“Tentang antrean panjang itukan jangan sampai ada kecemburuan sosial banyak yang lapor ke pak wali dan ke kami juga. Padahal edaran Walikota juga sudah keluar memberi batasan, kemudian aturan dan rekomendasi-rekomendasi juga,” tuturnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra







