benuanta.co.id, TARAKAN – Mengacu kepada Surat Edaran (SE) Walikota Tarakan Nomor 300/163/Kesra tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan, terdapat beberapa poin aturan yang melarang sejumlah tempat untuk beroperasi selama bulan Ramadan.
Salah satunya panti pijat yang sudah pasti dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Inipun sesuai dengan Perda Kota Tarakan nomor 9 Tahun 2011.
Pada Selasa 5 April 2022 kemarin, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan patroli sekaligus razia ke panti pijat. Tercatat dari total 12 panti pijat yang didatangi, 2 di antaranya nekat beroperasi.
“Alasan mereka klasik, palingan katanya belum dapat surat edaran dan sebagainya, padahal tiap tahun mereka itu paham, biasalah mereka alasan-alasan begitu,” beber Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan saat dihubungi Benuanta, Rabu (6/4/2022).
Adapun panti pijat yang masih nekat beroperasi tersebut ialah Pijat Refleksi Naebal dan Pijat Refleksi Natural yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT. 51 Kelurahan Selumit Pantai.
“Ya kalau tidak sesuai surat edaran ya kita tindak pasti, kalau awal hanya surat peringatan saja dulu,” kata Hanip.
Selain itu, ia juga memberikan atensi khusus kepada penjual leduman dan petasan. Pihaknya juga telah mengamankan beberapa leduman yang ia sita dari anak-anak saat bermain ketika shalat terawih.
“Termasuk penjual minuman petasan juga, beberapa kali kita dapati dan leduman juga kita sudah amankan dikantor. Kita langsung sita aja, leduman modern yang spirtus yang ditanam di tanah terus meledak. Ini kemarin saya salat dengan pak wali di Al-Maarif, kita kaget juga,” bebernya.
Selama bulan suci ini, ia mengimbau agar masyarakat muslim dapat khusyuk beribadah. Untuk mengantisipasi nya jajaran Satpol PP akan melakukan patroli setiap sore dan malam hari. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







