benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menertibkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/163/Kesra tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan.
Salah satu poin dari SE berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2011, jenis usaha hiburan yang meliputi panti pijat, usaha SPA, club malam, diskotik, pup, bar serta karaoke diwajibkan tutup mulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dua hari setelah hari raya Idul Fitri.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tarakan, Hanip Matiksan melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Marzuki menegaskan untuk mendukung hal tersebut pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dilarang buka.
“Kita patroli tetap seperti hari biasa, tidak razia palingan patroli saja kalau razia kan yang kemungkinan dilarang tidak boleh dibuka itu kita razia,” bebernya, Selasa (5/4/2022).
Ia menuturkan dalam hal ini yang dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadan adalah Tempat Hiburan Malam (THM). Menurutnya, THM telah mengerti aturan selama bulan Ramadan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Rata-rata mereka (THM) tidak ada yang buka, kalau itu mereka sudah tahu ya biasanya ada yang satu dua curi-curi itu dalam artian VIP roomnya saja yang buka kalau yang hall-nya tidak ada. Itu kita langsung lakukan peneguran,” ungkap Marzuki.
“Kita punya protap, kita akan berikan teguran sekali minimal dua kali setelahnya baru kita tindak,” tambahnya.
Ia melanjutkan terdapat fokus lain dalam pelaksanaan patroli, yang tadinya menyasar Pedagang Kali Lima (PKL), kini menambah sasaran ke restoran yang buka di tengah bulan puasa.
“Ya dipersilahkan saja buka namun harus ada tirai, yang paling penting tidak terlihat dari luar saja, dan paling kita himbauan ya tidak razia,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







