KAH Masih Anggota DPRD Kaltara, Sekwan Tunggu Surat DPP PAN

benuanta.co.id, TARAKAN – Putusan dakwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap KAH atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo, belum berdampak pada perubahan status KAH sebagai anggota DPRD Kaltara. Dalam hal ini, dikabarkan KAH belum berstatus Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD.

Sekretariat DPRD Kaltara, H. Muhammad Pandi mengkonfirmasi bahwa KAH masih masih berstatus anggota DPRD Kaltara, pasalnya belum dilakukan proses lebih lanjut.

“Belum ada surat masuk, kami menunggu surat dari pengadilan dak DPP PAN,” ujar H. Muhammad Pandi kepada benuanta.co.id, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga :  Evaluasi Layanan Mudik Lebaran, Ombudsman Kaltara Laporkan Hasil ke Pusat

Pihaknya menyatakan hal tersebut memerlukan konfirmasi lanjutan dari DPP PAN. “Jadi belum ada PAW, kita tunggu surat masuk nantinya kita akan proses,” sambungnya.

Pemberitaan sebelumnya, KAH dikabarkan sementara menjalani rangkaian proses pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda. Pihak PAN Kaltara, membenarkan bahwa sosok KAH terancam lengser dari struktur partai dan jabatannya di legislatif.

“Tentu dalam hal ini kita juga masih berproses ya dan secara tertulis juga kita belum menerima hasil putusan itu. Tapi pada intinya kalau sudah ada keputusan dari hakim, tentukan akan ada Penggantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD Provinsi (Kaltara) dan juga pergantian Ketua DPD PAN Tarakan,” ujar Sekretaris DPW PAN Kaltara Makbul S.E, Kamis petang (31/3/2022).

Baca Juga :  Dokumen Pengiriman Kayu Ilegal dari Berau ke Surabaya Dimanipulasi?

Selain itu menurut Sekretaris DPW PAN Kaltara, bahkan dalam keanggotaan partai, KAH diperkirakan alami pencabutan keanggotaan. “Sebagai kader kita lihat, bisa jadi dicabut keanggotaan karena ini vonis hukum 3,5 tahun. Tapi kita juga belum bisa memastikan ya, apakah hak politiknya juga dicabut, kita belum menerima putusan resmi,” tambahnya.

Semua pihak terang Makbul akan terlibat dalam proses PAW DPRD dan penggantian struktur partai mantan Wawali Tarakan itu. Terlebih dahulu ia menerangkan berawal dari keputusan DPP PAN, lalu kemudian akan berproses di DPRD Kaltara, juga dengan SK Gubernur Kaltara, KPU kemudian di tubuh partai mulai dari DPW hingga DPD. (*)

Baca Juga :  Museum Flora dan Fauna Rumah Boendar Tarakan Bakal Dialihfungsikan

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *