Penasihat Hukum KAH Menilai Jaksa Gagal Buktikan Dakwaannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Rabu, 30 Maret 2022 lalu, ketiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan Kelurahan Karang Rejo telah diputus oleh majelis hakim.

Putusan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa yakni Khaerudin Arif Hidayat (KAH), Hariyono (HR) dan Sudarto (SD) lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satunya KAH, yang pada saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan dituntut 6 tahun penjara, dan oleh Majelis Hakim divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Menurut salah satu Penasihat Hukum (PH) dari KAH, Supiatno vonis tersebut masih terbilang cukup tinggi karena hingga saat ini perbuatan melawan hukum yang ada dalam dakwaan dan diputus Majelis Hakim tidak bisa dibuktikan oleh jaksa.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Padahal, kalau dikaji secara seksama dalam fakta persidangan, Jaksa tidak bisa menjelaskan dimana perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya, Sabtu (2/4/2022).

Terkait kerugian negara yang ditudingkan kepada KAH dengan nilai Rp 567 juta subsider 2 tahun kurungan juga menurutnya tidak berdasar. Selama persidangan pun tidak ada pembuktian aliran dana Rp 567 juta itu mengarah kemana.

“Harga tanah itu kan sebenarnya sesuai saja. Kalau kami balik misalnya, harganya hampir Rp 3 miliar, kalau kami beli jual ke pemerintah dengan harga Rp 3 miliar itu, mau tidak. Ini juga masih dibawah pagu. Ada juga pernyataan dari MAPPI kalau nilai yang disebut penilai publik itu masih di batas kewajaran,” bebernya.

Sama halnya dengan perhitungan kerugian negara, jika berdasarkan penilaian second opinion, tidak bisa disebut sebagai kerugian negara.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Supiatno melanjutkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari hasil musyarawah pihak keluarga dan terdakwa. Pihaknya tinggal menunggu seperti apa sikap dari terdakwa, apakah menyatakan banding atau tidak.

“Sama dengan terdakwa HR, masih pikir-pikir 7 hari sampai minggu depan dan bermusyawarah dengan keluarga. Apakah KAH dan HR mau banding. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru kami sampaikan ke pengadilan,” tegasnya.

Terpisah, PH dari SD, Jafar Nur mengatakan pada sidang pledoi lalu, ia sudah berupaya untuk membebaskan kliennya. Namun Hakim berpendapat lain. Ia juga telah berkomunikasi dengan kliennya yang kemungkinan tidak melakukan upaya banding.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Hakim berpendapat lain dengan menjatuhkan putusan 2 tahun penjara. Terdakwa SD ikhlas menerima putusan tersebut. Menurut klien kami, putusan tersebut merupakan hak prerogatif hakim,” katanya.

Menyoal perbedaan pasal yang dianggap Majelis Hakim terbukti, faktanya tidak ada hubungan antara kliennya dengan terdakwa HR dan KAH. Kliennya malah diputuskan bersalah atas perbuatannya melakukan penilaian, walaupun tidak terlibat dengan terdakwa Arif dan Haryono.

“Tapi, karena ada prosedur penilaian yang tidak di jalankan. Sehingga membuat kaya orang lain sesuai pasal 3. Menurut Majelis Hakim lebih kepada kesalahan administrasi, tapi kami tidak terlibat dengan KAH dan HR, tidak memperkaya diri sendiri juga,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *