benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor. Pelaku dari kasus ini ialah LA (31) yang melakukan pencurian pada dua motor sekaligus dalam kurun waktu satu bulan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim, IPDA Sri Djayanti menjelaskan kasus pertama terjadi pada Sabtu, 5 Maret 2022 lalu. Korban tersadar ketika pagi pukul 08.00 hendak menggunakan motornya yang sebelumnya ia parkir di belakang toko area Selumit Pantai telah raib.
“Motor yang diambil di Kelurahan Selumit itu Yamaha Vixion warna hitam, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” katanya, Sabtu (2/4/2022).
Lalu, pada Kamis 17 Maret 2022 korban menyadari pukul 06.00 WITA motor adik korban sudah hilang ada pun pencurian terjadi di Jalan KH. Agus Salim wilayah Selumit.
“Laporan kedua berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan total kerugian korban sebesar Rp 7 juta,” kata Sri.
Adapun modus pencurian yang dilakukan oleh LA ialah memantau target curian dengan dua cara. Pada motor merk Honda Beat ia melihat dua kabel yang ada di kunci kontak motor tersebut, kemudian ia sambungkan dan mencoba menyalakan motor dengan cara mengengkolnya.
Kemudian, untuk Yamaha Vixion ia mencurinya dengan melihat kunci yang masih tertancap pada motor tersebut.
Setelah diinterogasi, kedua motor tersebut ia gunakan untuk membayar wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) pada salah satu tempat hiburan malam di Tarakan.
“Jadi kalau dia pengen, dia cari motor untuk bisa ia bayarkan ke perempuan di THM itu. Sebelumnya tahun 2020 pelaku pernah begini, pelaku ini dia curi motor untuk dipakai ke tempat hiburan malam dan bayar perempuan pakai motor itu, bayarannya motor curian itu kunci motor hasil curian diserahkan ke perempuannya,” beber Sri.
Perwira balok satu tersebut menjelaskan bahwa barang bukti berada di salah satu tempat hiburan malam yang sengaja di letakkan di sana.
“LA diamankan di Karang Anyar waktu itu, dia ini juga tidak jelas tidak ada rumah, tidak ada kerja, dulu sempat bekerja di tempat rumput laut,” ungkapnya.
LA yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini dikenakan Pasal 362 KUHPindana Jo Pasal 65 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun bui. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







