TARAKAN – Mengingat krusialnya keamanan makanan bagi masyarakat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) di Hotel Royal, Kamis (31/3/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Udau Robinson mengungkapkan kejelasan halal dan haram pada produk yang bakal dikonsumsi merupakan bagian dari kebutuhan jasmani. Tidak dapat dihindari merupakan hal penting bagi umat islam.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltara beserta Asosiasi UMKM dan PKL Kaltara.
Ia menyebutkan, lebih dari 1,91 miliar penduduk di dunia menganut agama Islam. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara lainnya dengan mayoritas penduduk pemeluk agama Islam. “Untuk itu, perlu adanya panduan bagi umat Islam di Indonesia,” ujarnya.
Melihat hal ini, Pemerintah Provinsi Kaltara menganggap penting adanya sosialisasi terkait kejelasan produk halal. Selain itu, perlu adanya pengawasan dari Kementerian Agama serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM), dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan data dari LPPOM MUI Provinsi Kaltara, Udau menyebutkan bahwa selama tahun 2019 hingga 2021 telah dilakukan sertifikasi halal bagi 158 Industri Kecil Menengah (IKM) di Kaltara. Ia merasa bahwa angka tersebut harus ditingkatkan secara intensif agar dapat dilaksanakan secara masif oleh lima kabupaten/kota di Kaltara.
“Semoga melalui rapat ini, keinginan kita untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sertifikasi produk halal dapat terlaksana dengan baik seiringan bersama peran aktif seluruh pihak terkait,” tuntas Udau. (dkisp)