Catin Positif Narkoba, Buku Nikah Bakal Ditahan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejak Januari hingga 31 Maret 2022, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nunukan mencatat 105 pasangan pengantin yang sudah dinikahkan. Pada Januari ada 34 pasangan, Februari 32 dan Maret 39 pasangan.

Sebelum melakukan pernikahan para Calon Pengantin (Catin) wajib melakukan tes urine sebagai syarat pernikahan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan.

Dari hasil tes urine itu Kemenag yang menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan mencatat ada 222 Catin, tiga orang di antaranya positif narkoba.

Plh KUA Kecamatan Nunukan, Drs. H. Syaripuddin mengatakan walaupun hasil tes urine positif narkoba pihaknya akan tetap menikahkan pasangan. Hanya saja buku nikah akan ditahan dan wajib melakukan rehabilitasi rawat jalan. Buku nikah akan diberikan apabila sudah dinyatakan pulih dari BNNK Nunukan.

Baca Juga :  Bimas Kemenag Nunukan Sebut Kekurangan Nikah Siri

“Yang positif narkoba akan tetap kita nikahkan, namun akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan, dan buku mereka akan kita tahan hingga selesai menjalani rehabilitasi,” kata H. Syaripuddin, Jumat (1/4/2022).

Lanjutnya, KUA juga memberikan nasihat kepada calon pengantin yang positif narkoba agar tidak mengulangi dan bisa menghindari bahaya narkoba.

Sebab, narkoba juga dinilai dapat memicu perselisihan dalam rumah tangga yang berujung padaq perceraian.

Baca Juga :  Tim Gabungan Razia Calon Penumpang Kapal Thalia Tujuan Sulawesi

“Itu bisa menyebabkan terjadinya keributan rumah tangga, yang tidak bisa dikendalikan oleh diri mereka yang menkonsumsi obat tersebut,” jelasnya.

“Ada yang terindikasi narkoba tapi tidak banyak hanya 3 saja, dan mereka melakukan pembinaan atau rehabilitasi rawat jalan di BNNK Nunukan,” ujarnya.

Dia berharap, agar masyarakat jangan sampai mengkonsumsi narkoba, karena hal tersebut bisa merusak kesehatan dan mental.

Sementara itu, Humas BNN Nunukan, Zaenal Arifin menyampaikan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba selama ini ada dua cara yang dilakukan yakni rawat jalan dan rawat inap. Rawat inap sendiri membutuhkan waktu 6 bulan pemulihan, sedangkan rawat jalan hanya 2 bulan dengan 8 kali pertemuan karena tingkat kecanduan narkoba biasanya tidak separah seperti rawat inap.

Baca Juga :  Januari-November, Imigrasi Nunukan Terima Laporan 390 Paspor Hilang

“Tes urine terhadap Catin yang dilakukan sangat efektif melakukan deteksi dini,” tandasnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *