benuanta.co.id, Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Tarakan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Anggota Korpri Kota Tarakan disaksikan langsung oleh Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes dalam acara Jumpa Pagi di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Jumat (1/4).
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota Korpri Kota Tarakan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk menjamin perlindungan anggota Korpri tingkat Kota Tarakan maka dilakukan MoU dengan Dewan Pengurus KORPRI Kota Tarakan, agar para anggota terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dikatakan Rina Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau kegiatan yang tidak terpisahkan dari kedinasan khususnya dilingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Seluruh tenaga kerja di Kaltara diharapkan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memenuhi hak akan jaminan sosial, bukan hanya tenaga kerja saja yang dapat bekerja dengan tenang, pihak pemberi kerja pun dapat melakukan kegiatan dengan tenang. Kami berharap melalui perjanjian kerjasama ini para anggota Korpri atau Dewan pengurus Korpri dapat memahami manfaat program jaminan sosial, karena jaminan sosial ini wajib dimiliki oleh setiap para pekerja,” terangnya.
Rina menambahkan sesuai dengan amanah undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2011 bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“Setiap pekerja wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, ini merupakan amanah undang-undang bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada rakyatnya, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan,” tutupnya.(*)
Editor: Ramli







