benuanta.co.id, BULUNGAN – Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang diperintahkan bagi setiap jiwa muslim dan muslimat. Kali ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan, juga telah menetapkan besaran kadar Zakat Fitrah bagi setiap jiwa.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Kadar Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 1443 Hijriah.
“Sudah kita tetapkan besaran kadarnya. Beras kualitas tinggi sebesar Rp 15 ribu, kualitas sedang 14 ribu dan kualitas rendah sebesar 13 ribu,” ujar Kepala Kantor Kemenag Bulungan, H. Saimin S.Ag kepada benuanta.co.id, Kamis 31 Maret 2022.
Kata dia, kadar Zakat Fitrah ini juga melalui proses rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 17 Maret 2022 yang dihadiri unsur Kemenag Bulungan, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pengadilan Agama Tanjung Selor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulungan, Ormas Islam dan BAZNAS Bulungan.
“Zakat Fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa warga Kabupaten Bulungan adalah sebanyak 1 sha’ atau 2,5 kilogram beras yang di konsumsi sehari-hari,” bebernya.
Dia mengatakan bagi masyarakat Bulungan yang mengeluarkan Zakat Fitrah selain beras dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Di mana dalam SK Kemenag tentang kadar Zakat Fitrah itu terbagi atas 3 kategori, di antaranya kualitas tinggi, sedang dan rendah.
“Kategori beras kualitas tinggi itu sebesar Rp 15.000 x 2,5 kilogram sama dengan Rp 37.500 per jiwa. Beras kualitas sedang Rp 14.000 x 2,5 kilogram sama dengan Rp 35.000 per jiwa dan beras kualitas rendah Rp 13.000 x 2,5 kilogram sama dengan Rp 32.500 per jiwa,” sebutnya.
Kemudian khusus pembayaran Fidyah dinilai dengan uang Rp 15.000 per hari, atau sesuai dengan kemampuan yang membayar Fidyah.
Saimin berharap kepada kaum muslimin dan muslimat untuk mengeluarkan Zakat Fitrah sedini mungkin tanpa harus menunggu akhir bulan Ramadan dalam rangka memudahkan Baznas/Laznas/Lazda/Upz Baznas untuk menyalurkannya kepada mustahik.
“Kita minta agar segera membayar bagi yang berkesempatan agar kita mampu mengurai. Tidak usah menunggu di akhir Ramadan, tapi kita tidak memaksakan juga,” pungkasnya. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa