ART Curi Uang dan Perhiasan Bertotal Rp 200 Juta di Rumah Majikannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil mengamankan perkara pencurian yang terjadi di RT 27 Kelurahan Karang Anyar. Kerugian dari kasus ini tidak tanggung-tanggung, pelaku raib harta korban hingga mencapai Rp 200 juta.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian Yusuf menjelaskan berdasarkan laporan pada 11 Maret pukul 19:00 WITA lalu, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan terbantu dengan adanya rekaman CCTV.

“Dari CCTV ini memperlihatkan seorang pekerja di rumah korban yang kami curigai merupakan dalang dari kasus pencurian ini,” bebernya, Kamis (31/3/2022).

Alfian menyebutkan, pelaku berinisial RD tersebut langsung pihaknya datangi pada keesokan harinya. RD diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di tempat kejadian tersebut.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

“Pada Pukul 13:30 WITA kami mendatangi RD, saat kami melakukan pemeriksaan RD langsung mengakui perbuatannya dan saat ini kami tetapkan tersangka,” sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, RD telah melakukan aksi pencuriannya sejak Oktober 2021 lalu. Pelaku mengambil perhiasan mewah korban, mulai dari kalung hingga cincin berlian dengan harga yang fantastis.

Pada bulan Oktober 2021, RD juga pernah mengambil cincin emas putih dan cincin emas dengan 9 mata berlian, kemudian uang senilai Rp 800 Ribu. Pada bulan selanjutnya, November 2021 pelaku kembali mengambil emas antam dengan berat 5 gram.

“Lalu, pada bulan Desembernya pelaku kembali memasuki kamar korban dengan membawa barang berharga berupa, cincin emas putih, cincin emas dengan mata safir, gelang emas putih dengan berat 20 gram. kemudian di Februari 2022 pelaku kembali mengambil uang Rp 300 Ribu,” jelas perwira balok satu emas tersebut.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

Kebaikan majikan yang memperbolehkan RD menumpang mandi hingga mencuci di rumahnya itulah yang dimanfaatkan oleh RD. Bahkan, sangking percaya dengan ARTnya itu, majikan juga memberikan kunci kamar agar ia dapat leluasa masuk ke dalam kamar.

“Pelaku RD ini mengaku sebelum masuk mengambil perhiasan korban, ia terlebih dahulu memastikan keberadaan korban dengan menelpon,” tukas Alfian.

Sementara, korban baru tersadar ketika hendak mentransfer uang kepada anaknya.

“Yang awalnya uang di dalam kamar sebesar Rp 220 juta berkurang, dan korban memeriksa perhiasan saat itu beberapa perhiasannya juga hilang,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian yakni, empat cincin, satu gelang emas putih, sepeda motor pelaku, handphone hingga uang tunai Rp 300 Ribu.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dampingi Ketat Anak di Bawah Umur yang Diduga Terlibat Prostitusi

Beberapa barang bukti juga sudah dijual oleh RD dengan total mencapai Rp 30 Juta. RD juga mengaku menggunakan uang hasil penjualan hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli Iphone 11 dan melunasi hutang orang tuanya.

“Pelaku sudah menjual beberapa barang bukti ke beberapa toko emas di Jalan Yos Sudarso,” katanya.

RD kini terpaksa harus menjalani masa tahanan di KSKP guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun bui. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *