Terdakwa Minta Dibebaskan, Dugaan Korupsi Mantan Wakil Wali Kota Tarakan KAH Diputus Hakim Hari Ini

benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim diagendakan membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan wakil wali kota Tarakan 2014-2019 KAH hari ini, Rabu (30/3).

Senin (28/3), Penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa mengajukan pembelaan yang isinya menghendaki semua terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman karena dinilai tak bersalah.

PH terdakwa KAH, Supiatno, SH., MH menerangkan ia tidak menganggap kliennya melakukan perbuatan yang melawan hukum yang disebut juga dengan memperkaya diri sendiri.

“Perbuatan konkret yang mana dari terdakwa yang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab timbulnya kerugian keuangan Negara. Itu sama sekali belum dapat dibuktikan,” ujarnya saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Supiatno yang juga PH dari terdakwa HR ini juga menjelaskan terkait tindakan untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam konteks Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 seperti yang dikatakan JPU, tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

Lanjut, dalam perkara HR, menurutnya JPU tidak pernah membuktikan ada aliran sejumlah dana yang diterima HR atau menambah kekayaan KAH.

“JPU tidak pernah membuktikan secara pasti siapa yang diperkaya dari perbuatan yang didakwakan. Pembuktian JPU, termasuk terkait perbuatan melawan hukum hanya sebatas dugaan-dugaan dan bersifat abstrak,” bebernya.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Terpisah, PH dari terdakwa SD, Jafar Nur juga membantah kliennya sudah mendapatkan sanksi administratif dalam proses pengadaan tanah yang dinilai KJPP Aditya Iskandar.

Dalam hal ini SD belum pernah dipanggil Dewan Penilai MAPPI hingga kasus ini disidangkan di pengadilan tipikor. Sehingga belum pernah ada sidang kode etik sebelumnya.

“Membandingkan hasil laporan penilaian KJPP Aditya Iskandar, hasil penilaiannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan proposal pengadaan tanah. Dari Dewan Penilai MAPPI bahkan mengatakan hasil perhitungan second opinion untuk lahan ini sebesar 19.36 persen, masih dalam batas wajar,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand membenarkan agenda putusan akan dibacakan hari ini. Terhadap pembelaan terdakwa sendiri, ia mengatakan JPU tetap pada tuntutannya.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Iya, hari ini agendanya putusan dari majelis hakim, tapi belum tahu jam berapa. Tapi intinya, jawaban kami terhadap pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah dijawab secara lisan. Kami tetap pada tuntutan,” singkatnya.

Pada tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa 22 Maret 2022 lalu menyebutkan KAH, SD dan HR telah melawan hukum. KAH dituntut hukuman 6 tahun sedangkan rekannya 5 tahun. Bahkan KAH juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp567.620.000. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *