Daeng Kahar Dituntut Hukuman Mati

benuanta.co.id, BULUNGAN – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Selor tak main-main dalam penuntutan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 126 kg yang berhasil diungkap pada Agustus 2021 lalu.

Daeng Kahar sebagai terdakwa perkara ini dituntut hukuman mati oleh JPU, sebagaimana yang telah dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Senin, 28 Maret 2022.

Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar (47) dituntut hukuman mati, menurut Plh Kepala Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae, sesuai dengan ancaman yang terdapat dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

“Tuntutan dari JPU, terdakwa kita tuntut dengan pidana mati kemudian barang bukti dan biaya perkara itu dibebankan kepada negara,” terang Sulaiman kepada benuanta.co.id, Senin 28 Maret 2022.

Kata dia, selepas sidang tuntutan ini, jadwal selanjutnya pledoi (pembelaan) dari terdakwa. “Perkara ini kita runtut hingga ke Kejaksaan Agung, karena barang bukti sangat besar mencapai 126 kilogram, arahan Kejagung itu sudah turun yakni hukuman pidana mati,” jelasnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

Untuk diketahui, sabu sebanyak 126 Kilogram diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, pada hari Ahad 1 Agustus 2021 pukul 16.00 Wita di parkiran hotel Grand Anugerah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Pertama diamankan 2 orang pelaku bernama SY dan JE sebagai penjemput barang ini di parkiran hotel karena membawa sabu sebanyak 100 bungkus atau sebanyak 126.606,19 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan atas temuan sabu ratusan kilogram yang terbagi sebanyak 5 buah tas dalam mobil Toyota Innova ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Dengan sistem Control Delivery, saat di Sangata Kutai Timur kembali diamankan 2 orang bernama AJ dan RE sebagai penjemput barang.

Baca Juga :  Pidana Kerja Sosial jadi Sanksi Baru KUHP Nasional 2026

Lalu dilakukan pengembangan lagi ke Kota Bontang, petugas akhirnya menangkap satu orang lagi yang merupakan pengendali atau pemilik barang bernama Daeng Kahar ini. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *