benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil mengangkut seorang remaja pria berinisial IL (16). IL diduga melakukan kasus pencurian dari sebuah rumah kosong di belakang BRI Jalan Yos Sudarso RT 26.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan bahwa IL melakukan aksi kriminalnya pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.
IL sengaja, karena modus yang ia gunakan menunggu kelengahan korbannya. Pada saat yang bersamaan, rumah yang menjadi incaran IL tengah kosong lantaran ditinggal pemiliknya ke tambak.
“Pada Minggu, 20 Maret penyelidikan kami berhasil mengamankan diduga pelaku di belakang BRI juga dan sebenarnya IL dengan korbannya kenal baik,” bebernya, Senin (28/3/2022).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polsek Tarakan Barat ialah 1 buah besi panjang dan 1 buah palu yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban, serta 1 buat TV LED 24 inch warna hitam merek Sharp.
“Jadi ini dia mencuri TV dan kipas angin, tapi yang berfungsi hanya TV saja kipasnya sudah rusak. Dia jual seharga Rp 300 ribu dan digunakan untuk beli sabu sisanya untuk judi slot,” ucap Angestri.
Perwira balok dua emas itu melanjutkan, bahwa perbuatan keji IL ini bukan yang pertama kalinya. IL diketahui telah tiga kali melakukannya aksi pencurian, namun dua sebelumnya dilakukan restorative justice (RJ) karena masih di bawah umur.
“Ini permintaan warga untuk bisa diamankan kalau tidak akan diamuk massa, Alhamdulillah dengan persuasif mengkondisikan warga di sana yang sempat emosi juga, IL juga saat ini tinggal dengan kakaknya, karena salah satu orangtuanya meninggal dunia dan satunya sedang berada di Makassar,” tuturnya.
Pada kasus sebelumnya, dikatakan Angestri bahwa IL pernah terjerat kasus pencurian uang sebesar Rp 50 juta dan handphone. Kasus itu sempat ditangani oleh pihaknya dan juga Polres Tarakan sebelum akhirnya berakhir RJ.
“Alhasil korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan atas perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Butir Ketiga dan Kelima dengan ancaman 9 tahun bui,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







