benuanta.co.id, TARAKAN – Lagi-lagi kasus Narkotika menjamah wilayah pesisir. Kali ini kasus sabu terungkap di daerah Beringin 4 tepatnya di wilayah sandarnya kapal nelayan. Pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu, personel Opsnal yang berpakaian layaknya masyarakat biasa membekuk salah seorang pengedar sabu berinisial BU (36).
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Resnarkoba, IPDA Amiruddin menuturkan sekitar pukul 18.30, BU ditangkap di pinggir jalan sekitar Beringin 4.
“Pada saat penyelidikan ada orang yang dicurigai itu diamankan, posisinya karena dia sendiri, daerah beringin juga, setelah itu diinterogasi dan mengaku,” tuturnya, Jumat (25/3/2022).
BU pun langsung digeledah di lokasi penangkapannya, namun pada saat itu ia tidak membawa barang bukti jenis sabu tersebut.
“BBnya dia simpan di kapal ikan, karena dia ikut disitu kerja disitu juga, kapalnya yang sandar di area beringin 4 situ,” tukas Amir.
Amiruddin melanjutkan, sesampainya di kapal BY diminta mengambil tas miliknya dan setelah digeledah didapatilah barang haram berbentuk kristal putih dengan berat 28.97 Gram.
Menurut pengakuan BU, ia baru saja bekerja sebagai pengedar sabu yang disuruh oleh CD yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk diketahui, CD merupakan Target Operandi (TO) yang sejak lama dicurigai oleh petugas.
“Dulu sempat kita geledah CD tapi barang buktinya tidak ada, dan CD ini tempat tinggalnya ada dua, di Sebengkok sama di Beringin 4. Namun pas penangkapan BU, CD sedang di tambak,” lanjut Amir.
Dari hasil interogasi, didapatkan hasil bahwa BU bekerja sebagai pengedar dengan gaji Rp 1 juta perbulan. BU juga ditanggung uang makan dan rokok sebesar Rp 100 ribu perbulannya.
Adapun BB yang berhasil diamankan oleh petugas selain sabu, juga uang senilai Rp 800 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan sabu.
“Jualan (sabu) tergantung pembeli tergantung pesanan pembeli, ada yang paket hemat dan lain-lain semuanya dilayani. BU ini tes urin positif, mungkin dia dulu pemakai juga, terus sekarang ini mengedarkan,” jelas perwira balok satu emas tersebut.
“BU jualnya sama kapal-kapal itu, pekerja kapalnya nelayan-nelayan juga, di daerah Beringin 4 aja disitu,” sambungnya.
Atas perbuatan tidak terpuji BU, ia dikenai Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







