Alasan Terdesak Ekonomi, Tiga Pria Nekat Curi AC Kantor

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan mengamankan tiga pria berinisial AD (45), AI (29) dan AM (25) lantaran mencuri tiga Air Conditioner (AC) di kantor PT. Mandala Multifinance, di Jalan Kusuma Bangsa, RT 05 Kelurahan Gunung Lingkas, Jumat 25 Februari 2022.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian menerangkan aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 27 Februari 2022 lalu, yang dilaporkan salah satu karyawan perusahaan pembiayaan komersial tersebut.

“Kemudian malamnya sekitar jam 19.00 Wita kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang mencuri tiga AC,” ujar IPDA Alfian, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga :  Puluhan WBP Lapas Tarakan Dapatkan Remisi Natal 2024

Berdasarkan informasi dari Polisi, ketiga pelaku yang melakukan aksi pencurian ini dengan cara melompati tembok belakang kantor lalu masuk melalui pintu samping dalam keadaan terbuka.

“Setelah dicuri semua barang-barang ini dijual oleh pelaku ke tempat pembelian besi tua seharga Rp 650 ribu,” ucapnya.

Perwira balok satu tersebut menerangkan kondisi AC tersebut rusak, hanya satu AC merek Panasonic yang masih berfungsi dengan baik. Atas kejadian inipun PT. Mandala Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Kepada Polisi, pelaku AD dan AM mengaku tidak bekerja, sedangkan AI berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Pencari Kerja di Tarakan Meningkat

“Pelaku memang sebelum mencuri, beberapa hari itu sering mondar-mandir di sekitaran situ, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi,” tutupnya.

Atas perbuatan tidak terpuji ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga Keempat KHUP dengan sanksi pidana ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

Berikuti barang bukti yang diamankan Polisi dari ketiga pelaku :

Baca Juga :  Kepala BNN RI Tinjau Titik Transaksi Sabu di Selumit Pantai

1 unit indoor AC merk LG.

2 unit outdoor AC merk LG.

1 unit indoor outdoor AC merk Panasonic.

1 unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *