Saksi Kunci Meninggal Dunia, Masing-masing Terdakwa Bersaksi untuk Dirinya

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tipikor Lahan Kelurahan Karang Rejo Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan Kelurahan Karang Rejo telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menerangkan bahwa pemeriksaan kali ini ialah kesaksian terdakwa satu sama lain.

Sidang yang berlangsung kemarin, dikatakan Dewa bahwa HR yang namanya seolah-olah digunakan sebagai pemilik lahan, menjelaskan kronologis awal bertemunya dengan KAH yang saat itu masih menjadi Wakil Wali Kota periode 2014-2019.

“Awal ketemu sama pak Khaeruddin (KAH) di bandara Makassar, saat itu pertemuan pertama dia (KH) sama ajudannya yaitu Alm pak Wardi. Kemudian Hariyono (HR) dimintain tolong, kamu mau tidak untuk ganti nama jual beli atas nama yayasan ke HR, terus katanya tidak papa asal tidak bermasalah,” beber Dewa saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

Setelahnya HR memulai proses jual beli tanah, namun pada saat itu untuk teknis pembeliannya dihandle oleh ajudan KAH yakni Alm. Wardi.

Berdasarkan sidang kemarin, HR mengakui bahwa itu bukanlah tanah miliknya. Sementara terkait penandatanganan berkas jual beli tanah pun ia tidak pernah membaca isinya sedikitpun.

“Terkait tanda tangan berkas-berkas dia (HR) tidak pernah baca isi berkasnya apa, nominal berapa dia tidak tahu, karena dia cuma nurut aja perintah ajudannya Khaeruddin. Intinya dia merasa tidak punya tanah itu, karena itu cuma dimintai tolong, dia numpang nama ajalah istilah nya,” jelas Dewa.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

Sementara untuk pemeriksaan terdakwa KAH, ia membenarkan bahwa pertemuan awal memang bermula di Makassar. KAH juga mengaku dekat dengan HR, hal itulah yang membuat KAH memilih HR atas nama lahan tersebut.

“Kalau dari kronologis nya saling berkaitan saja, Hariyono dan KAH ini,” tukasnya.

Selain kedua terdakwa tersebut, ada pula SD yang berperan sebagai tim penilai publik dari KJJP Aditya Iskandar.

“Sudarto (SD) sendiri kronologis nya ya pertama kali ditelpon oleh orang tata pemerintahan (tapem) untuk menunjukan mau tidak gitu, kemudian pertemuan pertama malah ketemu di depan rumah pak Khaerudin sama orang tapem,” tuturnya.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

“Padahal Khaeruddin tidak pernah ketemu sama sekali tapi itu diluar BAP sih, di BAP tidak ada dijelaskan bahwa Sudarto ketemu di depan rumah Khaerudin sebelum proses itu,” sambungnya.

Tidak hanya itu, SD juga membenarkan persoalan penilaian tidak berkompeten dalam proses pertanahan tersebut.

“Dia (SD) merasa sesuai prosedur, tapi setelah ditujukan perhitungan nilai dari Kemenkeu ternyata tidak sesuai,” tukasnya.

Lanjut, Dewa mengatakan bahwa setelah ini sidang akan dilanjutkan tahap tuntutan. Dari persidangan pemeriksaan terdakwa kemarin pun tidak ada terdakwa yang melakukan bantahan.

“Karena saksi kuncinya juga sudah meninggal dinia, sisanya petunjuk aja, kalau hal yang lain tidak ada bantahan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *