benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tiga terdakwa KAH, SD dan HR kini sudah pada tahap pemeriksaan saksi ahli.
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, KAH sebagai mantan wakil walikota Tarakan periode 2014-2019, SD sebagai tim penilai publik dari KJJP Aditya Iskandar dan HR sebagai nama yang seolah-olah jadi pemilik lahan.
Pada Senin, 14 Maret 2022 lalu sempat digelar sidang saksi ahli yang mana mengupas soal kerugian negara akibat ulah ketiganya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menerangkan bahwa terdapat lima saksi ahli yang dihadirkan. ditambah satu saksi.
“Ada terdakwa dari KJPP, jadi pembanding data lah, second opinion. Saksi ahli, ada dari Dewan Penilai MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) juga dari tim KJPP tandingan,” ujarnya.
Selain saksi-saksi tersebut, terdapat pula saksi ahli lainnya yang berasal Universitas Trisakti untuk pembahasan menyoal tanah.
“Ada juga dari Kementrian Keuangan untuk membahas sanksi terdakwa SD dan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap dewa.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) dari KAH, Supiatno SH., MH., menyebutkan bahwa penghitungan yang dilakukan oleh BPKP memiliki sifat yang subjektif. Hal ini lantaran saksi ahli BPKP melakukan penghitungan tanpa investigasi lapangan.
“Sehingga perhitungan nya dianggap sama Majelis Ad Hoc itu subjektif, tidak berimbang, jadi ya kalau sementara ini kerugian negara kami anggap tidak ada,” sebutnya saat dihubungi oleh benuanta.co.id.
Ia menganggap bahwa BPKP juga tidak berkompeten dalam melakukan metode penghitungan. Sehingga ketidak relevan muncul atas hasil penghitungan tersebut.
“Cara metodenya menghitung itu investigasi langsung, tidak hanya dari penyidik itupun tidak konfirmasi kepada Sudarto (SD) hanya dari data penyidik. Menurut kami para PH ketiga terdakwa menyatakan bahwa itu tidak relevan,” tegasnya.
Dalam hal ini ia juga akan melakukan pledoi yang akan mengurai unsur-unsur pembelaan dalam dugaan Tipikor yang dilakukan kliennya tersebut.
Ia juga berharap agar jaksa dan majelis agar menggunakan praduga tak bersalah jika masih dalam proses persidangan. Ia menilai bahwa selama ini yang cenderung menonjol adalah unsur praduga bersalah yang dapat menimbulkan justifikasi sebelum vonis.
“Kalau menurut PH unsur-unsur melawan hukumnya belum saya temukan gitu lo. Tidak ada konektivitas antara Sudarto (SD) Hariono (HR) dan Arief (KAH) terputus, kemudian jaksa juga tidak tahu dia dapat apa, keuntungannya apa, kekayaannya apa itu belum ada padahal sudah mau ke saksi mahkota dan sidang mau selesai,” bebernya.
Senada dengan Supianto, PH dari SD, Jafar Nur juga mengungkapkan bahwa penghitungan dari BPKP dalam hal ini Pak Zainuddin terungkapkan bahwa menghitung kerugian negara hanya berdasarkan membandingkan laporan KJPP aditya Iskandar dan KJPP Sugianto Prasojo.
“Ketika ditanya untuk membuktikan kerugian negara tidak investigasi ke lapangan, menguji hasil kerugian tidak ada, hanya berdasarkan data pembanding atau second opini,” tukasnya.
“Sementara untuk menentukan kerugian kan harus investigasi ke lapangan, jadi dia hanya bandingkan KJPP Aditya Iskandar oleh Sudarto sama second opini KJPP, hanya bandingkan selisih penilaian aja,” sambungnya.
Jafar juga membenarkan bahwa kliennya atau SD sempat melakukan pembelaan bahwa penilaian yang ia lakukan sudah sesuai prosedur yang ada.
“Ya memang dikenakan sanksi administratif dan sifatnya ringan tidak ada kesalahan dalam penilaian, jadi untuk pembuktian terjadinya sebuah korupsi tidak bisa dibuktikan oleh BPKP,” ucapnya.
Adapun pledoi yang akan ia jabarkan ke depan, bahwa SD hanya disewa pemerintah dalam melaksanakan penilaian. Menurutnya, SD juga tidak ada hubungannya sama sekali dengan KAH.
“Pak Darto (SD) hanya disewa pemerintah untuk melakukan penilaian dan tidak ada hubungannya dengan pak Arif ya. Jadi benar tidak ada yg dia langgar, yang lucunya kita lihat ketika sebuah laporan itu satu penilai ganti rugi sama opini itu dijadikan dasar sebuah korupsi kan aneh tanpa adanya investigasi yg dilakukan oleh BPKP sendiri,” tandas Jafar. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







