benuanta.co.id, TARAKAN – Tahapan sidang pemeriksaan ahli pidana dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lahan Kelurahan Karang Rejo kini telah usai. Sidang ahli pidana ini dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu yang digelar secara online.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menuturkan dalam pelaksanaan sidang tersebut hanya menghadirkan satu ahli pidana dari Universitas Udayana, Bali
“Jadi dari keterangan ahli pidana ketiga terdakwa memenuhi unsur Tipikor serta perbuatan melawan hukum,” kata , Kamis (17/3/2022)
Sementara itu, Dewa menyebut Penasihat Hukum (PH) dari SD juga menghadirkan ahli yang menyatakan bahwa perhitungan itu tidak kompeten. Sementara untuk KH dan HR tidak menghadirkan ahli pidana.
“Dari keterangan ahli pidana ini, KH dan HR tidak ada bantahan hanya mengatakan tidak ada niat menguasai tanah itu,” ucapnya.
“Sedangkan SD, ada bantahan, tapi dari Majelis Hakim diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahannya nanti saja kalau sudah waktunya keterangan terdakwa,” sambungnya.
Sementara untuk tahapan sidang selanjutnya, yakni saksi mahkota yang mana para terdakwa saling bersaksi untuk terdakwa lainnya. Nanti rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan terdakwa. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







