Sempat Ditahan, Pelaku KDRT Berujung RJ

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atau penghentian tuntutan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini sebelumnya telah diproses oleh Polres Tarakan dan dilimpahkan untuk ditindak oleh Kejari Tarakan. Tersangka Acan Suna (38) sebelumnya melanggar Pasal 44 Ayat 1 atau 4 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Andi Aulia Rahman menerangkan bahwa KDRT ini terjadi sekira Sabtu, 22 Januari 2022 lalu di kediaman tersangka Acan.

“Tersangka yang baru pulang kerja dalam kondisi lelah dan juga memiliki masalah dalam kerjaannya kemudian memarahi saksi korban yaitu Nurjannah dalam kondisi hamil 6 bulan,” ungkapnya kepada pewarta, Rabu (16/3/2022).

Acan merupakan kepala keluarga yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Pada saat itu sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 20 RT. 02 Kelurahan Karang Rejo terjadi cek cok mulut hingga tersangka melakukan pemukulan di bagian kepala sebelah kiri.

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

“Di dekat telinga sebanyak sekali dengan tangan kanan, sebagai bentuk pembelaan dirinya saksi Nurjannah mendorong tersangka keluar dari rumah,” bebernya.

Kemudian, pada hari Minggu, 23 Januari 2022 sekira pukul 00.00 tersangka kembali pulang ke rumah dan memarahi kembali istrinya yang tengah mengandung buah hatinya.

“Saksi Nurjannah mengatakan ngapain lagi kau ke sini, aku kan sudah tidak mau, kau mengatakan aku selingkuh, setelah itu tersangka melempar satu buah gelas plastik mengenai wajah Nurjannah, kemudian tersangka emosi dan memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan lalu Nurjannah mencoba melakukan perlawanan tetapi tersangka kembali memukul kepala Nurjannah bagian kiri di dekat telinga,” jelas Aulia.

Tidak tinggal diam, Nurjannah yang tengah mengandung pun langsung melakukan visum dengan hasil ditemukan luka memar kepala kiri dan kelopak mata dan goresan di pipi kiri.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

Aulia melanjutkan, berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap sangkaan yang ditujukan ke Acan yang hasilnya sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung pada Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan atau RJ.

“Yang mana ancamannya tidak lebih dari lima tahun, kemudian Kajari Tarakan setelah menerima pelimpahan P21 pada tanggal 9 Maret diserahkan lah dua jaksa fasilitator yang bertugas melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” tuturnya.

“Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat, pemerintah setempat dan perwakilan dari masing-masing korban dan tersangka,” sambung dia.

Berdasarkan hasil mediasi, dikatakan Aulia bahwa Nurjannah yang berperan sebagai istri sah tersangka bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut.

Selain itu, kehamilan Nurjannah dan ketiga anak mereka juga menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan RJ ini.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

“Dengan pertimbangan tersebut saudari Nurjannah tidak ada permintaan khusus dan menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa syarat. Kami lakukan proses juga melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara berjenjang,” paparnya.

Selanjutnya, setelah terdapat persetujuan dari laporan yang berjenjang akhirnya permohonan RJ telah dikabulkan. Dalam hal ini Kejari Tarakan juga telah mengeluarkan surat penghentian tuntutan.

“Tapi perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu-waktu bisa dicabut, apabila saudara Acan melakukan perbuatan itu lagi kami tidak tolerir lagi dan bisa diancam hukuman maksimal,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan, RJ ini berakhir dengan pelepasan borgol dan juga rompi tahanan dari Acan. Acan juga terpantau melakukam permohonan maaf kepada istri sahnya Nurjannah. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *