benuanta.co.id, TARAKAN – MUI Kaltara menyebutkan, penetapan logo Halal Indonesia menjadi wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap melibatkan MUI dalam penentuan status halal.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua MUI Provinsi Kaltara Syamsi Sarman, bahwa pihaknya tetaplah terlibat.
“Kita sama-sama dan tetap terlibat untuk melaksanakan sertifikasi halal itu. Sebenarnya fungsi penetapan hukum halal atau haram secara kajian maupun penelitian, itu tetap di MUI,” terangnya kepada benuanta.co.id, Selasa(15/3/2022).
Lalu kemudian, kata dia, proses tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Fatwa di MUI dan ditetapkan halal selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
“Jadi, kajian halal nya tetap ada di MUI, lalu yang mengeluarkan sertifikat itu Kemenag,”
Terkait wewenang tersebut, Syamsi menejelaskan bahwa hal itu selama ini situgas kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kaltara.
“LPPOM MUI itu hanya ada di MUI Kaltara, untuk di MUI kabupaten/kota tidak ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Agama Kota Tarakan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kelompok kerja BPJPH. “Kita baru punya Pokja BPJH. Ke depan rencananya akan ada di Kemenag Provinsi Kaltara setingkat eselon 3,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Tarakan H. Shaberah
Sekadar informasi, meski wewenang sertifikasi halal kini diambil alih oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.
Pada Pasal 33 UU JPH Tahun 2014 dijelaskan, penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal. Sidang tersebut mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga atau instansi terkait.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli