benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan penetapan label halal yang telah diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, wajib dilaksanakan secara penuh di Kaltara.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022, dikatakan Wakil Ketua MUI Provinsi Kaltara, Syamsi Sarman pihaknya menyanggupi ketetapan tersebut, karena telah berlaku secara nasional.
“Kita ditingkat pelaksana ya melaksanakan saja apa yang diputuskan Kementerian Agama (Kemenag). Kalau labelnya begitu, mau tidak mau begitu sudah. Kita di daerah ini bukan kapasitas menerima atau menolak, jadi melaksanakan saja,” ujar Wakil Ketua MUI Provinsi Kaltara kepada benuanta.co.id, Selasa (15/3/2022).
Diterangkan Syamsi Sarman, label yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang itu, sejauh ini tidak terdapat kendala penerapannya di Kaltara.
Semenjak ditetapkan pada 1 Maret 2022, MUI Kaltara menyebut produsen yang mengajukan sertifikasi halal sebelum tanggal tersebut, maka akan tetap menggunakan label yang lama hingga produk yang dimiliki dinyatakan habis.
Sementara, produk yang diajukan setelah 1 Maret 2022 maka wajib menggunakan label yang baru.
Pihaknya belum dapat memastikan untuk di Kaltara sendiri, terdapat beberapa produk yang perlu penghabisan guna menerapkan logo baru.
“Belum, karena kita baru saja menerima ketentuan baru itu. Jadi kita melaksanakan saja,” sambungnya.
MUI Kaltara mengharapkan, ketentuan ini tidak perlu menjadi perdebatan panjang terkait, melainkan untuk melaksanakan. Justru yang jadi perhatian MUI Kaltara yakni para produsen yang belum mengajukan sertifikasi halal. “Maka kami himbau (produsen) segera mengajukan sertifikasi halal,” tutup dia.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli