benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan akan melaksanakan keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, terkait label halal yang berlaku nasional. Bentuknya mengundang perhatian karena mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022, menurut Kepala Kantor Kemenag Tarakan H. M. Shaberah, telah berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kota Tarakan.
“Sesuai dengan edaran BPJPH pusat, maka berlaku untuk seluruh Indonesia,” ujar H. M. Shaberah kepada benuanta.co.id, Senin (14/3/2022).
Walaupun logo sebelumnya dari LPPOM MUI tetap berlaku hingga tahun 2026 seperti edaran BPJPH, ia menyebutkan hal itu pasalnya sesuai dengan hasil persertifikatan halalnya masih LPPOM MUI.
“Logo baru (BPJPH Kemenag) ya tetap digunakan, hanya saja
logo halal MUI sedang dihabiskan stok diberbagai perusahaan,” sambungnya.
Sementara itu, dikutip dari antaranews.com, Sabtu (12/3/2022), Kepala BPJPH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.
“Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia,” katanya.
Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.
Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis. Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.
Warna utama dan sekunder label halal Indonesia pun punya makna.
“Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” tutur Aqil.
Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







