benuanta.co.id, JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Pansus Moda Transportasi, melangsungkan kunjungan kerja ke Biro Hukum Kementerian Perhubungan di Jakarta. Kunjungan tersebut sekaligus melanjutkan pembahasan pansus yang dipimpin oleh Jufri Budiman, S.Pd guna mencari payung hukum dan solusi atas operasi speedboat non reguler.
Ketua Pansus Jufri Budiman, S.Pd, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Perhubungan terkait dasar hukum dan solusi speedboat non reguler, sebagai referensi pansus ke depannya membuat peraturan daerah (Perda).
“Akhirnya ketika saya menyampaikan paparan, lalu Ditjen Perhubungan Laut mengatakan bahwa ada Surat Edaran (SE) nomor 003 mengatur terkait speedboat, yang penting memenuhi standarisasi. Para pengusaha speedboat non reguler itu mereka siap diatur mulai dari safety, kursi, APAR, awak bersertifikasi,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Pansus itu diakui Jufri, telah mendapat titik terang atas hasil pertemuan bersama Kemenhub pada Kamis, (10/3/2022) lalu.
Surat Edaran UM.003/14/8/ DJPL.18, pihaknya akan menindaklanjuti ihwal penyusunan perda meski memerlukan waktu dan proses tersendiri.
“Jadi, jelas sudah, bersabar saja nanti pelan-pelan kita buat perda itu. Kita akan berlanjut ke perda supaya teman-teman pengusaha speedboat non reguler memiliki kesempatan sama seperti yang reguler, tinggal nanti teknis lapangannya, apakah pelabuhannya disendirikan atau bagaimana,” tambah Jufri.
Berdasarkan informasi Humas Sekretariat DPRD Kaltara, Kasubdit Berlayar Kementerian Perhubungan Dedtry Anwar mengatakan, sejak 2018 pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran UM.003/14/8/ DJPL.18 tentang sertifikasi dan pengawasan tentang kapal kecepatan tinggi.
“Berdasarkan dari Surat Edaran inilah bisa diterbitkan izin berlayar,” ucap Dedtry
Dalam isi Surat Edaran ini, kata Dedtry tidak disebutkan jumlah mesin yang diharuskan, tetapi minimal kecepatan. Dengan 1 mesin saja asal memiliki kecepatan minimal, menurutnya bisa saja mendapatkan izin. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli